Pemerintah Diminta Jemput Bola Atasi Kasus Vonis Mati TKI

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 17 Apr 2015 21:34 WIB
Eksekusi mati kepada Siti Zaenab dan Karni yang baru diketahui setelah mereka dipancung, seharusnya memicu pemerintah membuat pencegahan kasus selanjutnya.
Aksi solidaritas menentang eksekusi mati TKI di Arab Saudi di depan Kedutaan Arab Saudi, Jaksel, pada Jumat (17/4). Aksi ini dimotori oleh Migrant Care. (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia dituntut segera melakukan aksi 'jemput bola' dalam upaya untuk melindungi Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Eksekusi mati terhadap dua WNI yang berada di Saudi Arabia yakni Siti Zaenab dan Karni, dalam waktu seminggu terakhir, membuktikan perlindungan bagi TKI belum dilakukan secara efektif oleh Pemerintah sampai sekarang.

Oleh karena itu, Pemerintah di bawah komando Presiden Joko Widodo harus memperbaiki metode perlindungan terhadap setiap WNI yang berada di luar Indonesia mulai saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah harus jemput bola, lah. Dalam pengertian, jangan menunggu sampai eksekusi itu berlangsung, tapi mencari informasi warga negara kita yang terancam hukuman mati (di luar negeri) itu statusnya sudah seperti apa," ujar peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris di Kantor LIPI, Jakarta, Jumat (17/4).

Walaupun eksekusi mati terhadap TKI sering dilakukan, namun Haris berharap agar pelaksanaan hukuman serupa tidak dihentikan di dalam negeri.

Menurut Haris, eksekusi mati terhadap beberapa tersangka dalam tindak pidana narkoba di Indonesia harus tetap dilaksanakan karena sudah ada keputusan hukum yang melindungi Pemerintah.

"Mestinya (eksekusi mati dua WNI di luar negeri) tidak dikaitkan dengan eksekusi mati di dalam negeri, sebab soal kejahatan narkoba itu kan sudah diputuskan oleh pengadilan. Mestinya Pak Jokowi konsisten mereka harus dieksekusi," kata Haris.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa eksekusi terhadap terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilakukan meskipun warga negara Indonesia di luar negeri juga menghadapi ancaman hukuman mati. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, eksekusi terpidana mati yang dilakukan Indonesia berbeda dengan negara lain.

"Bedanya kita dengan mereka, ketika akan mengeksekusi, tiga hari sebelumnya kami sudah memberi notifikasi kepada kedutaan besar masing-masing negara," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER