Surat dengan nomor 87/PIMP/III/2014-2015 tentang Perubahan Penempatan Keanggotaan Pada Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 Tahun Sidang 2014-2015 dari Fraksi Partai Golongan Karya ditandatangi oleh Novanto pada 16 April lalu.
"Mereka sejak awal bisa pilah pilih surat masuk mana yang dibacakan dan mana yang tidak. Lalu proses rapimnya bisa dijalankan suka-suka mana yang urgent dan tidak," ujar Fayakhun saat dihubungi, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR," ujar Sekretaris fraksi Partai Golkar Agung Laksono, Fayakhun Andriadi saat dihubungi, Senin (20/4).
Hal serupa turut disuarakan oleh anak Agung Laksono, Dave Laksono. Menurutnya, langkah yang diambil Novanto dengan mengeluarkan SK tersebut akan menghancurkan Partai Golkar Agung Laksono yang saat ini mengantongi pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Pimpinan sudah membuat satu kartel yang menghalalkan segala macam cara untuk menghancurkan dan mengalahkan kubu yang benar," tegas Dave.
Tidak berhenti disitu, anggota fraksi Partai Golkar loyalis Agung Laksono, Agun Gunanjar turut menilai langkah yang diambil oleh Novanto tersebut berpotensi kena sanksi administratif. "Surat Ketua DPR itu yang potensial untuk dapat sanksi administratif, pidana dan organisasi partai," ujar Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta tersebut.
Diketahui, ada 33 anggota fraksi Golkar yang dirotasi. Fayakhun, Dave dan Agun merupakan anggota yang turut dirotasi oleh Ketua fraksi dan Sekretaris fraksi Partai Golkar loyalis Aburizal Bakrie, Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo. Diketahui, pimpinan fraksi memiliki kewenangan penuh untuk merotasi anggota fraksi di alat kelengkapan dewan.
Sebelumnya, Fayakhun, Dave dan Agun dipercayakan untuk bekerja di Komisi I DPR. Namun, berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Novanto, Fayakhun dan Dave kini dipindah tugaskan ke Komisi VIII. Sedangkan, Agun dipindah tugaskan ke Komisi VI. (pit)