Menteri Tedjo: Perlu Revisi UU Terorisme Atasi ISIS

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 05:31 WIB
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menilai revisi UU diperlukan agar lebih sesuai kondisi dan perkembangan gerakan radikal secara umum.
Menko Polhukam Tedjo Edhy (kiri) bersama Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) memberikan keterangan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Rabu (1/4) (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Hukum Politik dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno memandang perlu revisi Undang-Undang Terorisme untuk mengatasi keberadaan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Tedjo mengatakan kepada CNN Indonesia selama ini kejahatan terorisme diatur oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Tinggal ada beberapa hal yang nanti perlu disinkronisasi saja. Tidak diubah. Hanya beberapa hal saja," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tedjo menekankan, tidak akan ada perubahan undang-undang. Menurut dia, proses mengubah undang-undang bukanlah perkara yang mudah, karena harus mendapatkan izin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Revisi undang-undang itu, kata dia, dilakukan agar lebih sesuai dengan kondisi dan perkembangan gerakan radikal secara umum. "Itu sudah ada Undang-Undang Antiterorisme. Tinggal ada beberapa yang harus diperbaiki sehingga bisa berlaku umum. Umum artinya bisa ISIS, bisa al-Qaedah dan semua yang sifatnya radikal," kata dia.

Tedjo menyampaikan, pihaknya akan mengadakan rapat lanjutan dengan lembaga terkait. Selain itu, akan digelar juga pertemuan dengan DPR untuk membahas soal pengajuan revisi undang-undang ini. "Nanti akan ke DPR juga," ujar dia.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga membahas soal payung hukum gerakan kelompok ekstrimis yang menebar aksi teror.

Sejumlah kementerian dan lembaga yang dilibatkan dalam pembahasan payung hukum bersama BNPT yaitu Kementerian Koordiantor Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung, serta sejumlah organisasi massa Islam maupun Kristen. Saat ini, diskusi masih berada di tahap awal mengenai definisi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER