Ucapan Tommy Soeharto ke Leo Saat Lihat Putusan MPG: Clear!

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 14:32 WIB
Ketua DPP kubu Agung, Leo Nababan, 6 kali bertemu Tommy untuk urusan pribadi. Di pertemuan terakhir, Tommy meminta Leo membawa salinan putusan Mahkamah Golkar.
Tommy Soeharto, putra bungsu mendiang Presiden Soeharto, kembali terjun ke politik Partai Golkar. (AFP/Adek Berry)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, mengatakan telah bertemu enam kali dengan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, anggota Dewan Pertimbangan Golkar kubu Aburizal Bakrie.

Meski pertemuan itu terkait urusan pribadi, soal Golkar disinggung dalam perbincangan keduanya. “Pada saat pembicaraan, Tommy tanya terkait Golkar. Maka saya jawab. Saya berikan pula surat (putusan Ketua Mahkamah Partai Golkar) Muladi. Saat melihatnya, Tommy kaget dan bilang, ‘Loh, kalau begitu sudah clear, selesai,’” kata Leo menirukan ucapan Tommy.

Kepada CNN Indonesia, Kamis (23/4), Leo mengatakan bertemu Tommy salah satunya di Cendana, Menteng, Jakarta Pusat, kediaman putra bungsu mendiang Presiden Soeharto itu. “Pukul 12.30 WIB tanggal 14 April,” ujar Leo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski kubunya berseberangan secara politik dengan Tommy, Leo menyatakan tetap menjaga hubungan baik dengan sang ‘Pangeran Cendana.’ Terlebih dulu Leo punya hubungan pekerjaan dengan Tommy. Selama 3,5 tahun, Leo menjadi anak buah Tommy di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh.

Pada pertemuan terakhir dengan Tommy yang berlangsung santai, Leo membawa 136 halaman salinan putusan Mahkamah Partai Golkar atas permintaan Tommy. Menurut Leo, Tommy ingin tahu di mana inti persoalan konflik Golkar.

Leo sendiri berpendapat sengketa Golkar sudah jelas penyelesaiannya. “Kalau patuh pada Undang-Undang Partai Politik, tidak ada kasasi atas putusan Mahkamah Partai Golkar. Status Dewan Pimpinan Pusat dan Ketua Umum sudah inkrah sesuai putusan MPG dan itulah yang dipakai KPU,” kata dia.

Buktinya, ujar Leo, Agung Laksono lah yang diundang pemerintah menghadiri pembukaan Peringatan 60 Tahun Konferensi Asia-Afrika di Jakarta Convention Center selaku Ketua Umum Partai Golkar. Artinya, kata dia, negara mengakui Golkar Agung.

Putusan Mahkamah Partai Golkar ditafsirkan berbeda oleh kedua kubu bertikai karena dari total empat hakim MPG yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya memenangkan kubu Agung.

Simak selengkapnya di FOKUS: Jalan Tommy ke Pucuk Beringin

Berikut kutipan petikan putusan Mahkamah Partai Golkar:

Oleh karena terdapat pendapat yang berbeda di antara anggota Majelis Mahkamah terhadap pokok permohonan sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat di dalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai Golkar IX.

Pendapat berbeda dimaksud masing-masing adalah Muladi dan HAS Natabaya mempuyai pendapat sebagai berikut:

- Sehubungan adanya kasasi dari para termohon atas nama Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku pihak penggugat dalam perkara No. 8/Pdt.Sus-Parpol/2015/PN.Jkt.Brt. di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana Akta Pernyataan Kasasi tertanggal 2 Maret 2015 Nomor 83/Gugatan, Mahkamah Partai berpendapat bahwa pihak termohon telah mengambil sikap menyelesaikan perselisihan tanpa harus melalui Mahkamah Partai sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan hal ini sesuai dengan Rekomendasi Mahkamah Partai tertanggal 23 Desember 2014 pada poin 3, bahwa penyelesaian sengketa Partai Golkar ditempuh melalui Pengadilan Negeri.

- Selain pertimbangan hukum di atas, anggota Mahkamah Partai atas nama Muladi dan HAS Natabaya memberikan rekomendasi sebagai berikut:

1. Menghindari bahwa yang menang mengambil semuanya (the winner takes all)
2. Rehabilitasi yang dipecat
3. Apresiasi yang kalah dalam kepengurusan
4. Yang kalah berjanji tidak akan membentuk partai baru

Pendapat berikutnya, anggota Majelis Mahkamah Partai atas nama Jasri Marin dan Andi Mattalatta sebagai berikut:

- Bahwa pemberian kewenangan oleh Undang-Undang kepada Mahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan partai politik dengan hasil yang bersifat final dan mengikat secara internal, khususnya yang berkenaan dengan kepengurusan, dikandung maksud karena Mahkamah Partai yang terdiri dari tokoh-tokoh yang memahami kondisi internal partai yang bersangkutan;

- Bahwa pemberian kewenangan oleh Undang-Undang kepada Mahkamah Partai yang begitu rupa seharusnya diemban dengan sangat arif dan bijaksana oleh Mahkamah Partai sehingga tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosiokultural dan sosiopolitik dalam setiap penyelesaian perselisihan partai politik;

- Bahwa adanya kisruh pelaksanaan Munas Partai Golkar, minimal dalam dua periode terakhir ini, karena berimpitnya waktu proses suksesi kepemimpinan internal di Golkar dan proses suksesi kepemimpinan nasional yang dimulai dari pemilihan umum sampai pelantikan presiden. Waktu yang berimpitan tersebut membuka peluang lahirnya pikiran-pikiran bias yang bisa mempengaruhi independensi posisi Partai Golkar dalam mengelola suksesi kepemimpinan internalnya;

- Bahwa untuk memelihara independensi Partai Golkar dalam mengelola suksesi kepemimpinan internalnya, maka agenda Munas Partai Golkar hendaknya tidak berimpitan dengan proses suksesi kepemimpinan nasional dan juga mempertimbangkan waktu yang cukup, minimal 2,5 tahun bagi DPP Partai Golkar untuk mempersiapkan partai menghadapi pemilu;

- Bahwa dengan melihat agenda politik nasional yang akan datang dalam bentuk pemilihan umum, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden akan jatuh pada tahun 2019, maka Majelis Mahkamah berpendapat bahwa kepemimpinan DPP Partai Golkar harus mempunyai persiapan untuk agenda politik nasional itu yang sudah selambat-lambatnya sejak Oktober 2016;

- Bahwa untuk mempersiapkan lahirnya kepemimpinan baru Golkar pada Oktober 2016 yang mampu membawa Partai Golkar siap memasuki arena kompetisi Pemilu 2019, diperlukan kepemimpinan yang mampu menyatukan semua potensi partai secara demokratis, aspiratif, transparan, yang berpedoman pada Undang-Undang Partai Politik, paradigma baru Partai Golkar dan Anggaran Dasar partai Golkar, khususnya bab yang menyangkut Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi;

- Bahwa Munas Partai Golkar IX yang berlangsung di Bali telah terlaksana pada tanggal 30 November sampai dengan 4 Desember 2014 dan melahirkan Ketua Umum yang dipilih secara aklamasi, namun prosesnya dirasakan tidak demokratis, tidak aspiratif, tidak transparan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Partai Politik, paradigma baru Partai Golkar yang tergabung dalam Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasil Munas Riau dan menjadikan hal ini sebagai pertimbangan utama sehingga tokoh-tokoh itu meminta dilakukannya munas gabungan;

- Bahwa terlaksananya Munas Bali yang dirasakan tidak demokratis, tidak aspiratif, tidak transparan sebagai sebuah persyaratan yang diwajibkan dalam pengelolaan partai oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 13 dan nilai-nilai perjuangan Partai Golkar yang dirumuskan dalam Anggaran Dasar disebabkan karena keberpihakan penyelenggara yang terungkap dalam persidangan dan diakui sendiri oleh Termohon III;

- Bahwa Munas Partai Golkar IX yang berlangsung di Ancol, Jakarta dengan segala kekurangan dan kritikan terhadap legitimasinya telah berlangsung dengan demokratik, aspiratif, dan transparan, yang terbukti dari proses pemilihan yang diikuti secara demokratis dan terbuka oleh para calon.

Atas dasar pendapat tersebut di atas, maka diktum dalam pokok permohonan adalah sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Sdr Agung Lakson, dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela dengan tugas utama melakukan konsolidasi partai, mulai Musyawarah Daerah tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan Munas Partai Golkar selambat-lambatnya tahun 2016, serta secara simultan melakukan konsolidasi pada alat-alat kelengkapan partai lainnya;

2. Meminta Mahkamah Partai memantau proses konsolidasi tersebut sampai tuntas pada Oktober 2016. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER