Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami dugaan suap pengusaha tambang Andrew Hidayat terkait pengusahaan izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Pada lanjutan proses penyidikan kali ini, tim penyidik KPK mencari tahu peran PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) milik Andrew dalam kasus yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OOT) tersebut.
Sebanyak empat saksi dipanggil dalam pemeriksaan kali ini. Mereka adalah Direktur PT MMS Daniel Tandias, Manajer Keuangan PT MMS Margaretta, dan dua pegawai PT MMS, yakni Merry serta Dwica Tobrina.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, empat saksi dari PT MMS akan dimintai keterangan terkait dugaan suap yang dilakukan Andrew. Dia diduga telah memberikan duit sekitar Rp500 juta kepada anggota DPR Adriansyah untuk izin usaha tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priharsa mengatakan penyidik KPK hendak menelusuri apakah pemberian duit suap tersebut mendapat persetujuan dari jajaran direksi PT MMS atau murni sebagai inisiatif Andrew seorang.
"Itu yang masih didalami. Untuk saat ini, dari PT MMS, baru AH yang ditemukan dua alat bukti yang cukup sebagai tersangka," ujar Priharsa saat dikonfirmasi Selasa (28/4).
Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4). Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK, anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto.
Atas perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(utd)