Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dengan berakhirnya sidang permohonan praperadilan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, maka berakhir pula drama praperadilan yang menghujani lembaga antirasuah tersebut.
"Mudah-mudahan dengan putusan ini jadi penyelesaian akhir untuk proses praperadilan yang ditempuh beberapa tersangka," ujar anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/4).
Rasamala mengklaim tiga permohonan praperadilan yang telah ditolak oleh PN Jakarta Selatan menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum, mengacu pada KUHAP dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada tersangka lain yang mau mengajukan praperadilan ke PN yang sama, lebih baik berpikir ulang kalau memang tidak ada dasar yang kuat," ujar Rasamala.
Maraknya permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan tak luput dari putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memenangkan perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan melawan KPK awal Februari lalu. Saat itu, Sarpin melakukan penemuan hukum dan menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah.
Namun dalam perkara Jero Wacik, hakim tunggal Sihar Purba memutus lain dengan tidak melakukan penemuan hukum dan tetap mengacu pada Kitab Hukum Acara Pidana yang telah mengatur yurisdiksi praperadilan secara limitatif.
"Kalau memang mau dilakukan penemuan hukum, maka seharusnya ketika ada kekosongan hukum. Hakim tidak melihat dalam perkara ini ada kekosongan hukum," ujar Rasamala.
Permohonan perkara Jero Wacik ditolak seluruhnya oleh hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa pagi. Menindaklanjuti putusan tersebut, Jero lantas tetap menyandang status tersangka dan wajib menjalani proses penyidikan yang kini sedang berjalan di KPK.
Sebelumnya, kuasa hukum bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Sugiyono sempat mengaku optimistis permohonan praperadilan kliennya melawan KPK akan dimenangkan hakim.
Alasannya, mengacu pada bukti dan keterangan saksi ahli yang telah dihadapkan di muka hakim tunggal Sihar Purba, Sugiyono yakin penetapan tersangka masuk ke dalam objek praperadilan.
"Para ahli kemarin juga empat-empatnya (dua dari pihak Jero dan dua dari KPK) sepertinya menerangkan hal yang senada yaitu hakim oleh undang-undang didudukkan bukan hanya sebagai corong undang-undang, tetapi juga didudukkan sebagai penggali hukum," ujar Sugiyono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/4).
(utd)