Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2012 dan 2013. Hari Selasa ini, tim penyidik memanggil Suryadharma Ali untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Mengenakan rompi oranye tahanan, Suryadharma memenuhi panggilan KPK dengan diantar menggunakan mobil tahanan. Setibanya dari Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menutup mulut sejak menjejakkan kaki di pelataran Gedung KPK.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ada delapan saksi yang akan dimintai keterangan selain Suryadharma. "Keterangan mereka dibutuhkan penyidik terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag," ujar Priharsa saat dikonfirmasi Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delapan saksi yang dipanggil berasal dari beragam latar belakang. Mereka adalah Ahmad Ikdam Muslihudin, Warsum Sopingi Mufid, Agus Zulfikar Mubarak, Naufal Abdullah Katbin, Nugroho Wirawan Bin Sularno, Suwondo Yudhistiro Sunarto, Aan Hasan Selamet, dan Ali Masyhar Ashifuddin.
KPK belakangan gencar mendalami kasus haji sejak Suryadharma dijebloskan tahanan. Priharsa menaksir hingga kini telah terhitung mencapai sekitar 150 orang yang dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam kasus haji.
Belum diketahui kaitan delapan saksi yang dipanggil oleh penyidik dalam kasus haji. Namun penyelenggaraan ibadah publik yang digelar kurun 2012 hingga 2013 itu diketahui telah melibatkan banyak pihak selama penyelenggaraannya.
Suryadharma diduga telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan penyelewengan kuota jemaah haji.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010 hingga 2011.
Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
(utd)