Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati asal Nigeria, Okwudili Oyatanze, telah mendekam di penjara selama 14 tahun sejak ditangkap pada 28 Januari 2001. Pria kelahiran 18 April 1974 ini datang ke Indonesia tahun 1999 untuk menjalani bisnis garmen.
Namun karena bisnisnya tak berjalan dengan baik, ditambah utang yang menumpuk, Oyatanze menerima tawaran pekerjaan dengan gaji US$2 ribu. Tak disangka, pekerjaan itu membawanya menghabiskan hidup di balik jeruji penjara.
Berikut ini kronologi kasus narkotik yang membuat Ayotanze harus merasakan tembakan peluru aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
28 Januari 2001Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, karena kedapatan menyelundupkan 1,1 kilogram heroin.
13 Agustus 2001Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis mati.
25 Oktober 2011Pengadilan Tinggi Banten memperkuat vonis mati PN Tangerang.
28 Agustus 2002Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Tangerang dan PT Banten untuk memvonis mati Oyatanze.
5 Februari 2015Permohonan grasi Oyatanze ditolak Presiden Joko Widodo lewat Keppres Nomor 14/G.
(rdk)