Eksekusi Mati Akhiri Hidup Okwudili Oyatanze di Penjara
Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 23:21 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati asal Nigeria, Okwudili Oyatanze, telah mendekam di penjara selama 14 tahun sejak ditangkap pada 28 Januari 2001. Pria kelahiran 18 April 1974 ini datang ke Indonesia tahun 1999 untuk menjalani bisnis garmen.
Namun karena bisnisnya tak berjalan dengan baik, ditambah utang yang menumpuk, Oyatanze menerima tawaran pekerjaan dengan gaji US$2 ribu. Tak disangka, pekerjaan itu membawanya menghabiskan hidup di balik jeruji penjara.
Berikut ini kronologi kasus narkotik yang membuat Ayotanze harus merasakan tembakan peluru aparat kepolisian.
28 Januari 2001
Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, karena kedapatan menyelundupkan 1,1 kilogram heroin.
13 Agustus 2001
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis mati.
25 Oktober 2011
Pengadilan Tinggi Banten memperkuat vonis mati PN Tangerang.
28 Agustus 2002
Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Tangerang dan PT Banten untuk memvonis mati Oyatanze.
5 Februari 2015
Permohonan grasi Oyatanze ditolak Presiden Joko Widodo lewat Keppres Nomor 14/G. (rdk)
Namun karena bisnisnya tak berjalan dengan baik, ditambah utang yang menumpuk, Oyatanze menerima tawaran pekerjaan dengan gaji US$2 ribu. Tak disangka, pekerjaan itu membawanya menghabiskan hidup di balik jeruji penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, karena kedapatan menyelundupkan 1,1 kilogram heroin.
13 Agustus 2001
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis mati.
Pengadilan Tinggi Banten memperkuat vonis mati PN Tangerang.
28 Agustus 2002
Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Tangerang dan PT Banten untuk memvonis mati Oyatanze.
5 Februari 2015
Permohonan grasi Oyatanze ditolak Presiden Joko Widodo lewat Keppres Nomor 14/G. (rdk)