Jakarta, CNN Indonesia -- Regu tembak telah bersiaga di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Salah satu yang akan menghadapi peluru regu tembak adalah Rodrigo Gularte, terpidana mati kelahiran Parana, Brasil Selatan, 31 Mei 1972.
Gularte yang menghabiskan masa kecilnya di lahan pertanian keluarga di Paraguay, didakwa atas upaya penyelundupan 19 kilogram kokain ke Jakarta pada 31 Juli 2004. Saat itu, petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menangkap Gularte dan kedua rekannya, Fred Silva Magueta dan Emerson Viera Guemares. Kokain ditemukan dalam delapan papan selancar.
Sepupu Gularte, Angelita, sempat meminta seorang dokter dari Brasil melihat kondisi Gularte di LP Tangerang setelah dia melakukan percobaan bunuh diri. Dokter tersebut, Fabio Caldas de Mesquita, mengatakan kondisi Gularte mengalami depresi dengan tanda gangguan mental cukup jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Gularte juga telah mengajukan PK kedua setelah mendapat surat pernyataan resmi dari tim dokter di RSUD Cilacap mengenai kondisi kejiwaan Gularte yang diklaim menderita sakit itu sejak 1982. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, faktor gangguan jiwa Gularte hanyalah dalih untuk membatalkan proses eksekusi mati Gularte.
Berikut perjalanan Gularte hingga bersiap menghadapi regu tembak dari Kejaksaan Agung malam ini.
31 Juli 2004Rodrigo Gularte ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandars Soekarno-Hatta karena kedapatan menyelundupkan 6 kg kokain ke dalam delapan papan selancar.
7 Februari 2005Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati Gularte atas kepemilikan 6 kilogram kokain di dalam papan selancar.
10 Mei 2005Hakim PN Banten memasukkan nama Gularte ke dalam daftar eksekusi mati.
26 Desember 2006Dokter menyebut Gularte berada dalam kondisi depresi dan mengalami gangguan kejiwaan bipolar.
13 April 2012Permohonan PK Gularte ditolak oleh Mahkamah Agung (MA)
5 Januari 2015Permohonan grasi ditolak oleh Presiden Jokowi
27 April 2015Tim kuasa hukum Gularte mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke PN Tangerang berbekal hasil rekam medis dokter sebagai novum di Cilacap.
(rdk)