Rodrigo Gularte: Peselancar Pesakitan yang Menanti Mati

Utami Diah | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 23:14 WIB
Dokter Fabio Caldas de Mesquita, mengatakan kondisi Rodrigo Gularte mengalami depresi dengan tanda gangguan mental cukup jelas.
Angelita Muxfeldt, sepupu terpidana mati kasus narkoba Rodrigo Gularte, menunjukan berkas-berkas kesehatan saat memberikan keterangan pers di Kantor Kontras, Jakarta, 18 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Regu tembak telah bersiaga di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Salah satu yang akan menghadapi peluru regu tembak adalah Rodrigo Gularte, terpidana mati kelahiran Parana, Brasil Selatan, 31 Mei 1972.

Gularte yang menghabiskan masa kecilnya di lahan pertanian keluarga di Paraguay, didakwa atas upaya penyelundupan 19 kilogram kokain ke Jakarta pada 31 Juli 2004. Saat itu, petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menangkap Gularte dan kedua rekannya, Fred Silva Magueta dan Emerson Viera Guemares. Kokain ditemukan dalam delapan papan selancar.

Sepupu Gularte, Angelita, sempat meminta seorang dokter dari Brasil melihat kondisi Gularte di LP Tangerang setelah dia melakukan percobaan bunuh diri. Dokter tersebut, Fabio Caldas de Mesquita, mengatakan kondisi Gularte mengalami depresi dengan tanda gangguan mental cukup jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kuasa hukum Gularte juga telah mengajukan PK kedua setelah mendapat surat pernyataan resmi dari tim dokter di RSUD Cilacap mengenai kondisi kejiwaan Gularte yang diklaim menderita sakit itu sejak 1982. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, faktor gangguan jiwa Gularte hanyalah dalih untuk membatalkan proses eksekusi mati Gularte.

Berikut perjalanan Gularte hingga bersiap menghadapi regu tembak dari Kejaksaan Agung malam ini.

31 Juli 2004
Rodrigo Gularte ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandars Soekarno-Hatta karena kedapatan menyelundupkan 6 kg kokain ke dalam delapan papan selancar.

7 Februari 2005
Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati Gularte atas kepemilikan 6 kilogram kokain di dalam papan selancar.

10 Mei 2005
Hakim PN Banten memasukkan nama Gularte ke dalam daftar eksekusi mati.

26 Desember 2006
Dokter menyebut Gularte berada dalam kondisi depresi dan mengalami gangguan kejiwaan bipolar.

13 April 2012
Permohonan PK Gularte ditolak oleh Mahkamah Agung (MA)

5 Januari 2015
Permohonan grasi ditolak oleh Presiden Jokowi

27 April 2015
Tim kuasa hukum Gularte mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke PN Tangerang berbekal hasil rekam medis dokter sebagai novum di Cilacap. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER