Warga Nigeria Pemilik 50 Gram Heroin Menghadapi Regu Tembak

Utami Diah | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 23:36 WIB
Martin Andersen dan pengacaranya mempertanyakan kepemilikan heroin yang hanya 50 gram namun harus diganjar hukuman mati.
Terrpidana Mati asal Ghana , Martin Anderson ALS Belo, mengikuti sidang Peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Martin Anderson ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada November 2003 atas kepemilikan 50 gram heroin. Pada Juni 2004, Pengadilan Negeri Jaksel memutuskan vonis mati pada Anderson.

Tim kuasa hukum warga Nigeria ini meminta grasi langsung kepada Presiden Joko Widodo. Namun sayangnya, pada 9 Januari 2014, Presiden Jokowi menolak grasi Anderson, yang membawanya langsung ke dalam daftar terpidana calon eksekusi mati.

Pada Maret 2015, tim kuasa hukum kembali mengajukan PK kepada pemerintah Indonesia. Namun pengajuan PK tersebut ditolak oleh majelis hakim dengan alasan tidak beralasan menurut hukum. Sidang Anderson diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Suhadi dan Prof Suryajaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas penolakan tersebut, Martin mengungkapkan kekecewaannya. Alasannya, dia mempertanyakan kepemilikan heroin yang hanya mencapai 50 gram mesti mendapatkan hukuman vonis mati. Setelah penolakan PK, Martin, kemudian memutuskan untuk pasrah dan meminta agar setelah eksekusi, jenazahnya dimakamkan di Bekasi, dekat rumah isterinya.

November 2003
Anderson ditangkap atas kepemilikan 50 gram heroin di Kelapa Gading.

Juni 2004
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis mati pada Anderson.

9 Januari 2014
Presiden Joko Widodo menolak grasi Anderson beserta tiga permohonan yang lain, diantaranya Raheem Agbaje Salami (Spanyol), Rodrigo Gularte (Brasil) dan Zainal Abidin.

Maret 2015
Sidang Peninjauan Kembali Anderson digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

22 April 2015
Pihak Mahkamah Agung menolak pengajuan PK Anderson.

23 April 2015
Surat perintah eksekusi mati dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER