Hukuman Mati Ke-5 Akhiri Sylvester, Gembong Narkotik Liat

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 23:00 WIB
Sejak kasasi hukuman mati ditolak MA, Sylvester alias Mustofa tiga kali tertangkap mengatur peredaran narkotik dari penjara Nusakambangan.
Fatimah, istri Sylvester terpidana mati narkotik di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Selasa (28/4). (Reuters/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dari seluruh terpidana mati yang akan dieksekusi mati Rabu (29/4) dini hari nanti di Nusakambangan, Sylvester Obiekwe alias Mustofa asal Nigeria adalah gembong narkotik yang paling liat.

Merunut dari daftar kejahatannya, semuanya dinilai layak untuk dijatuhi hukuman mati. Eksekusi nanti bisa dibilang eksekusi matinya yang kelima. Eksekusi yang akan mengakhiri hidup lelaki yang kini berusia 50 tahun itu.

Sepak terjang Sylvester di dunia narkotik makin menjadi sejak Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya dan menyatakan dia tetap dihukum mati pada 10 Desember 2015. Sejak itu, dia mengendalikan peredaran narkotik dari dalam penjara. Bukan hanya dilakukan sekali oleh Sylvester, tetapi tiga kali. Hebatnya, ketiganya dilakukan dalam penjara di Nusakambangan, sebuah penjara dengan maximum security di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut perjalanan kasus hukum Sylvester dari ditangkap hingga berakhir di depan moncong senapan regu tembak.

21 Desember 2003
Ditangkap Direktorat Narkoba Mabes Polri di Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan heroin sebanyak 1,2 kg ke Indonesia.

11 September 2004
Divonis hukuman mati PN Tangerang. Dia Bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1 junto 59 UU No 22 Tahun 1997 tentang narkotik.

2 November 2004
PT Banten memperkuat putusan mati.

10 Desember 2005
Kasasi MA memperkuat putusan mati.

27 November 2012
Ditangkap karena otaki dari Nusakambangan penyelundupan sabu 2,4 kg dari Papua Nugini.

14 Agustus 2014
Ditangkap lagi karena otaki dari Nusakambangan pengedaran sabu 6,5 kg.

29 Januari 2015
Ditangkap lagi karena otaki dari Nusakambangan pengedaran sabu 7,6 kg.

5 Februari 2015
Grasinya ditolak Presiden Jokowi dengan Keppres Nomor 11/G Tahun 2015.

29 April 2015
Dieksekusi mati di Nusakambangan

Baca Fokus:

Bergerak Menuju Regu Tembak (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER