Jakarta, CNN Indonesia -- Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga negara Australia, merupakan dua dari sembilan terpidana yang akan menghadapi regu tembak malam ini. Kedua anggota Bali Nine ini telah melakukan seluruh proses hukum untuk menyelamatkan mereka dari peluru yang akan mengantar mereka ke tempat peristirahatan terakhir.
Semua proses itu kandas. Pemerintah Indonesia tak gentar melakukan eksekusi mati meski ditentang masyarakat internasional, termasuk Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta dilakukan moratorium eksekusi mati. Lobi tingkat tinggi hingga kekecewaan yang ditunjukan kepala negara yang warganya dieksekusi tak mengubah pendirian Presiden Joko Widodo.
Bagaimana perjalanan kasus duo Bali Nine hingga bersiap menghadapi regu tembak dari Kejaksaan Agung malam ini? Berikut kronologi kasus narkotik yang menjerat keduanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
April 2005Indonesia mendapat informasi dari Polisi Federal Australia bahwa ada upaya penyelundupan narkoba.
17 April 2005Andrew Chan ditangkap bersama empat orang di Bandara Ngurah Rai Denpasar. Mereka adalah Scott Rush, Michael Czugaj, Renae Lawrence, dan Martin Stephens yang membawa 8,3 kilogram heroin. Myuran Sukumaran, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman ditangkap di Kuta saat tengah bersiap untuk mengirim heroin tahap dua.
22 April 2005Polri menyebut Chan sebagai 'godfather' dari operasi ilegal penyelundupan heroin.
27 September 2005Kejaksaaan Tinggi Bali memutuskan kesembilan warga negara Australia, yang selanjutnya dikenal dengan Bali Nine, dikenakan tuduhan kepemilikan dan perdagangan heroin, ancaman maksimal hukuman mati.
11 Oktober 2005Persidangan Bali Nine mulai digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
24 Januari 2006Jaksa menuntut hukuman mati untuk Sukumaran.
26 Januari 2006Chan juga dituntut hukuman mati.
14 Februari 2006Pengadilan Negeri Denpasar memvonis mati Chan dan Sukumaran.
26 April 2006Banding Chan dan Sukumaran ke pengadilan tinggi ditolak.
10 Mei 2011Mahkamah Agung menguatkan putusan PN dan PT, kasasi Chan ditolak.
6 Juli 2011Kasasi Sukumaran ke MA ditolak.
13 Mei 2012Chan mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
9 Juli 2012Sukumaran mengajukan grasi kepada Presiden SBY.
11 Desember 2014Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa dirinya tak akan memberikan grasi kepada terpidana terkait kejahatan narkotik.
7 Januari 2015Presiden Jokowi menolak grasi yang diajukan Sukumaran.
22 Januari 2015Chan juga tidak menerima grasi dari Presiden Jokowi.
4 Februari 2015Permintaan peninjauan kembali Chan dan Sukumaran ditolak.
13 Februari 2015Hakim yang memvonis mati Chan dan Sukumaran dilaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
24 Februari 2015Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Chan dan Sukumaran terhadap keputusan presiden yang menolak memberikan grasi.
6 April 2015Pengadilan Tinggi TUN menolak pengajuan gugatan banding Chan dan Sukumaran atas keberatan mereka terhadap putusan PTUN dan keputusan presiden yang menolak grasi mereka.
9 April 2015Melalui pengacaranya, Chan dan Sukumaran menggugat Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi ke Mahkamah Konstitusi.
(rdk)