Kronologi Kasus Narkotik yang Menjerat Duo Bali Nine

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 22:17 WIB
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran merupakan terpidana mati yang paling banyak menempuh jalur hukum untuk bebas dari sasaran regu tembak.
Terpidana mati asal Austalia Andrew Chan (kanan) and Myuran Sukumaran. (Reuters/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga negara Australia, merupakan dua dari sembilan terpidana yang akan menghadapi regu tembak malam ini. Kedua anggota Bali Nine ini telah melakukan seluruh proses hukum untuk menyelamatkan mereka dari peluru yang akan mengantar mereka ke tempat peristirahatan terakhir.

Semua proses itu kandas. Pemerintah Indonesia tak gentar melakukan eksekusi mati meski ditentang masyarakat internasional, termasuk Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta dilakukan moratorium eksekusi mati. Lobi tingkat tinggi hingga kekecewaan yang ditunjukan kepala negara yang warganya dieksekusi tak mengubah pendirian Presiden Joko Widodo.

Bagaimana perjalanan kasus duo Bali Nine hingga bersiap menghadapi regu tembak dari Kejaksaan Agung malam ini? Berikut kronologi kasus narkotik yang menjerat keduanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

April 2005
Indonesia mendapat informasi dari Polisi Federal Australia bahwa ada upaya penyelundupan narkoba.

17 April 2005
Andrew Chan ditangkap bersama empat orang di Bandara Ngurah Rai Denpasar. Mereka adalah Scott Rush, Michael Czugaj, Renae Lawrence, dan Martin Stephens yang membawa 8,3 kilogram heroin. Myuran Sukumaran, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman ditangkap di Kuta saat tengah bersiap untuk mengirim heroin tahap dua.

22 April 2005
Polri menyebut Chan sebagai 'godfather' dari operasi ilegal penyelundupan heroin.

27 September 2005
Kejaksaaan Tinggi Bali memutuskan kesembilan warga negara Australia, yang selanjutnya dikenal dengan Bali Nine, dikenakan tuduhan kepemilikan dan perdagangan heroin, ancaman maksimal hukuman mati.

11 Oktober 2005
Persidangan Bali Nine mulai digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

24 Januari 2006
Jaksa menuntut hukuman mati untuk Sukumaran.

26 Januari 2006
Chan juga dituntut hukuman mati.

14 Februari 2006
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis mati Chan dan Sukumaran.

26 April 2006
Banding Chan dan Sukumaran ke pengadilan tinggi ditolak.

10 Mei 2011
Mahkamah Agung menguatkan putusan PN dan PT, kasasi Chan ditolak.

6 Juli 2011
Kasasi Sukumaran ke MA ditolak.

13 Mei 2012
Chan mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

9 Juli 2012
Sukumaran mengajukan grasi kepada Presiden SBY.

11 Desember 2014
Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa dirinya tak akan memberikan grasi kepada terpidana terkait kejahatan narkotik.

7 Januari 2015
Presiden Jokowi menolak grasi yang diajukan Sukumaran.

22 Januari 2015
Chan juga tidak menerima grasi dari Presiden Jokowi.

4 Februari 2015
Permintaan peninjauan kembali Chan dan Sukumaran ditolak.

13 Februari 2015
Hakim yang memvonis mati Chan dan Sukumaran dilaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

24 Februari 2015
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Chan dan Sukumaran terhadap keputusan presiden yang menolak memberikan grasi.

6 April 2015
Pengadilan Tinggi TUN menolak pengajuan gugatan banding Chan dan Sukumaran atas keberatan mereka terhadap putusan PTUN dan keputusan presiden yang menolak grasi mereka.

9 April 2015
Melalui pengacaranya, Chan dan Sukumaran menggugat Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi ke Mahkamah Konstitusi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER