Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar yang dikomandoi Agung Laksono mempertanyakan peran aktif Aziz Syamsuddin dalam mengawal persidangan gugatan partai Golkar atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal ini terkait dengan jabatan Aziz sebagai Anggota Komisi III DPR RI, sehingga dianggap tidak etis dan menyalahi sumpah jabatan sebagai pejabat negara.
"Saya berpendapat kehadiran AS (Aziz Syamsuddin) secara aktif di persidangan tidak dibenarkan secara hukum," kata Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunanjar kepada CNN Indoesia, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agun, peran aktif berbicara dan bertanya di persidangan yang kemudian beririsan dengan jabatan Aziz sebagai anggota parlemen, bukan melarang Aziz untuk hadir dalam persidangan, melainkan seharusnya ia tidak mewakili penggugat, dalam hal ini Golkar hasil Munas Bali.
"Yang bersangkutan adalah anggota DPR bahkan menjabat Ketua Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan Peradilan, apakah tidak menyalahi sumpah jabatannya sebagai Pejabat Negara," jelasnya.
Seharusnya, lanjut Agun, penggungat yang merupakan DPP, adalah mereka yang diwakili secara administratif oleh ketua umum dan sekjen yang kemudian memberi kuasa kepada pengacara atau pengurus DPP lain. Aziz yang juga pengurus DPP, dianggap tidak bisa mewakili penggugat jika melihat jabatannya saat ini sebagai Ketua Komisi III DPR RI, atau pajabat negara.
"Dia itu pejabat negara, terlebih ketua komisi," ujar Agun.
(pit/pit)