"Sebelum ada putusan tetap, maka yang tercatatlah yang sah dan dapat mengajukan calon kepala daerah," ujar Refly dalam sebuah diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya tidak diakui tapi KPU tidak menunggu putusan pengadilan yang tetap. Akhirnya, yang diakui KPU adalah yang tercatat di Kemenkumham, Muhaimin sebagai ketua umum dan Yenny sekjen," tuturnya.
Komisi II menyarankan, KPU sebaiknya berpegang pada putusan pengadilan terakhir soal kisruh Golkar dan PPP. Namun apabila jelang masa pencalonan pada 26 Juli belum ada putusan mengikat dan final, KPU disarankan berpatokan pada putusan pengadilan yang sudah ada.
Seperti diketahui, konflik partai beringin dan partai Kabah masih terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Saat ini Menkumham Yasonna Laoly mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang memenangkan gugatan kubu Suryadharma Ali.
Sementara itu, gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap SK yang dikeluarkan Yasonna masih berproses di PTUN.
Terkait rekomendasi Komisi II ini, Refly juga punya sanggahan. "PTUN tidak menentukan siapa yang sah. Jika SK Menkumham terhadap Romi dinyatakan tidak sah, sengketa akhirnya akan kembali ke pengadilan negeri lagi untuk menentukan siapa yang sah," katanya. (obs/obs)