Jenazah Mustafa—sapaan Sylvester—akan diberangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Rencananya, Mustafa akan tiba di Nigeria setelah menempuh perjalanan udara selama 17 jam.
Menurut keterangan kuasa hukum Mustafa, Novalita, tidak ada seorang pun keluarganya di Indonesia yang akan turut menemani jenazah Mustafa menuju Nigeria esok Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustafa telah dieksekusi mati bersama ketujuh terpidana mati kasus narkoba lainnya pada Rabu (29/4) dini hari tadi. Pria yang memiliki istri dari Indonesia bernama Fatima tersebut meninggalkan dua putri berusia 3 dan 6 tahun sebelum wafat di tangan para regu tembak.
Mustafa divonis hukuman mati PN Tangerang pada 11 September 2004 setelah ditangkap Direktorat Narkoba Mabes Polri di Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan heroin sebanyak 1,2 kilogram ke Indonesia. Dia bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1 junto 59 UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotik. Pada 2 November 2004, PT Banten memperkuat putusan mati. (utd)