"Outcome-nya rekomendasi, itu bertentangan dengan UUD yang ada di atasnya. Kata Persetujuan dan Pertimbangan dalam UUD 1945 itu mengatur bahwa persetujuan mengikat, pertimbangan tidak mengikat," kata Agun kepada CNN Indonesia melalui pesan elektroniknya, Kamis (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU dan Komisi II dalam membicarakan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol untuk ikut Pemilu Legislatif 2014, KPU mengabaikan rekomendasi komisi II yang menolak aturan itu," jelas Agun.
"Bagi parpol juga harus patuh dan taat dengan UU yang mengatur dirinya, kita butuh konsistensi atas apa yang sudah kita rumuskan sendiri," jelas Agun.
Sifatnya sebagai rekomendasi, kata Agun tidak lantas bisa membuat KPU merubah peraturannya dengan mengikutsertakan partai yang tengah berkonflik dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah patokan bagi KPU bisa mengikutsertakan partai dalam kontestasi Pilkada maupun pemilu. (pit)