Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi II DPR RI Periode 2009-2014 Agun Gunanjar mengatakan tidak ada aturan yang membuat rekomendasi DPR RI bersifat mengikat, seperti yang diatur dalam UU MPR DPR DPD DPRD (MD3). Terlebih rumusan UU Penyelenggara Pemilu menyatakan bentuk konsultasi antara Komisi II dan KPU yang akan bermuara pada rekomendasi.
"
Outcome-nya rekomendasi, itu bertentangan dengan UUD yang ada di atasnya. Kata Persetujuan dan Pertimbangan dalam UUD 1945 itu mengatur bahwa persetujuan mengikat, pertimbangan tidak mengikat," kata Agun kepada CNN Indonesia melalui pesan elektroniknya, Kamis (30/4).
Agun yang menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pimpinan Agung Laksono ini menjelaskan, dalam konteks Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), maka KPU bisa mengabaikan rekomendasi DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perdebatan ini, kata Agun, tidak perlu diperpanjang oleh KPU karena jelas KPU tidak perlu menuruti keinginan DPR dan itu pernah terjadi saat membahas 30 persen keterwakilan perempuan dan soal kepengurusan partai politik di Pemilu 2014.
"KPU dan Komisi II dalam membicarakan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol untuk ikut Pemilu Legislatif 2014, KPU mengabaikan rekomendasi komisi II yang menolak aturan itu," jelas Agun.
Menurutnya, dalam tatanan negara hukum, KPU mestinya tunduk dan patuh pada hukum tertinggi yaitu UUD 1945, dan dijamin sebagai lembaga mandiri untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada.
"Bagi parpol juga harus patuh dan taat dengan UU yang mengatur dirinya, kita butuh konsistensi atas apa yang sudah kita rumuskan sendiri," jelas Agun.
Sifatnya sebagai rekomendasi, kata Agun tidak lantas bisa membuat KPU merubah peraturannya dengan mengikutsertakan partai yang tengah berkonflik dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah patokan bagi KPU bisa mengikutsertakan partai dalam kontestasi Pilkada maupun pemilu.
(pit)