“Pak Jokowi, Pak Badrodin Haiti, bebaskan Novel Baswedan!” demikian Rina membuka petisi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Kapolri Badrodin Haiti, dan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya tercengang. Saya belum bisa berkomunikasi dengannya hingga pagi hari. Teleponnya tidak aktif. Anak-anak kami sudah tidur saat itu dan tidak tahu proses penangkapan. Saya hanya bisa pasrah kepada Allah SWT.
Ketika hendak dibawa ke Bareskrim, Mas Novel meminta izin untuk mengganti baju. Di saat ganti baju, petugas masuk dan berdiri menunggu Novel di depan kamar. Dari pintu ruang tamu, petugas lainnya memberi aba-aba agar dipercepat. Dua puluh menit kemudian, mereka meninggalkan lokasi.
Novel meminta saya mengabari pimpinan KPK. Sepeninggal polisi, Pak RT memberikan sebuah surat perintah penangkapan kepada saya. Ketika itu saya merasa seharusnya surat itu diberikan saat masih ada Novel. Saya berharap agar suami dibebaskan. Saya percaya sepenuhnya apa yang selama ini ia kerjakan, seluruhnya untuk bangsa dan negara.
Saya membuat petisi ini dibantu oleh Mbak Alissa Wahid (psikolog, aktivis, dan putri Gus Dur). Saya berharap Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri Badrodin, dan Ketua KPK Bapak Ruki agar segera membebaskan suami saya dari segala tuduhan.
Simak FOKUS: Penyidik KPK Ditangkap Polisi
Kasus yang menjerat Novel terjadi 11 tahun lalu, 2004, saat Novel masih menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu. Ia baru dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu, pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas. Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika itu memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus Novel demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. Meski begitu, kasus Novel tak pernah benar-benar ditutup. (Baca keterangan Badrodin: Kasus Novel Harus Dituntaskan agar Tak Kedaluwarsa)
Lima pemimpin KPK telah menjaminkan diri untuk Novel. Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi meneken surat permohonan penangguhan penahanan Novel yang dilayangkan ke Bareskrim Polri. (Baca: Seluruh Pimpinan KPK Jaminkan Diri untuk Novel Baswedan)
Pagi ini Novel sudah berada di Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi kasusnya. Jadwal rekonstruksi ditunda dari seharusnya semalam menjadi pagi ini karena Novel menolak pengacara yang diberikan Polri dan meminta polisi mendatangkan pengacaranya sendiri dari Jakarta.
Sementara Presiden Jokowi dari Solo telah memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan Novel dan tak melakukan berbagai tindakan yang memunculkan kontroversi baru serta kembali mengancam upaya pemulihan hubungan antara KPK dan Polri. (Baca: Jokowi Perintahkan Kapolri Tak Menahan Novel Baswedan)
Namun seruan Jokowi tersebut tampaknya tak masuk sepenuhnya ke telinga petinggi Polri. Polri menyebut kasus Novel ialah persoalan hukum dan Jokowi tak semestinya tak mengurusi hal teknis dalam ranah hukum. (Baca penjelasan Polri ke Jokowi: Kasus Novel Ini Masalah Hukum) (agk)