“Dari tahun 1991 saya tinggal di sini, baru sekarang ada kejadian pembunuhan. Padahal biasanya aman-aman saja,” kata Kuntjoro di sela rekonstruksi pembunuhan Tata Chubby di kosan almarhumah yang beralamat di Jalan Tebet Utara 15C Nomor 28 RT 007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengantisipasi kejadian semacam itu, Kuntjoro menyarankan dibuat aturan baru ke depannya, yakni tiap penghuni kosan harus menyertakan identitas diri dan lapor RT.
Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap rumah atau bangunan yang dibuat kosan di ibu kota, terutama di kawasan Jakarta Selatan, pasca pembunuhan Tata Chubby.
Tata Chubby ditemukan tewas di kamar kosannya tanpa busana dengan mulut tersumpal kaos kaki dan leher terlilit kabel. Empat hari kemudian pembunuhnya ditangkap polisi. Ia membunuh Tata karena tak terima diejek saat mereka sedang berhubungan badan. (Baca: Kicauan Pembunuh Tata Chubby si Penggoda Wanita di Linimasa) (agk)