Langkah Polri yang belakangan agresif membidik kasus-kasus besar dinilai Ketua Setara Institute Hendardi sebagai sebuah pesan politik yang dapat memupuk kepercayaan publik, dengan catatan langkah konstruktif Polri dilakukan secara konsisten dan tak tebang pilih. (Baca: Bareskrim Geledah Kantor SKK Migas soal Kasus Cuci Uang)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel Baswedan dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu dia baru seminggu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. (Baca: Kronologi Kasus Pidana Novel Baswedan Versi Polri)
Penetapan tersangka terhadap Novel dilakukan tak lama usai ia memimpin penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri, diikuti langkah KPK menerbitkan surat pemanggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri untuk menghentikan kasus Novel. Namun perkaranya belakangan dibuka kembali. (Baca Kapolri: Novel Baswedan Ditangkap atas Permintaan Jaksa)
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso menampik tudingan kriminalisasi terhadap Novel. "Apa sih untungnya? Tidak ada untungnya bila kami mengkriminalisasi, malah kami jadi tidak profesional," ujarnya.
Berdasarkan data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), hingga akhir 2014 jumlah kasus kekerasan oleh aparat Polri, TNI, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan mencapai 108 peristiwa.
Jumlah kasus penyiksaan oleh aparat setiap tahunnya pun selalu bertambah. Pada rentang 2010-2011 terjadi 56 kasus, 2011-2012 terjadi 86 kasus, 2012-2013 tercatat 100 kasus, dan 2013 - 2014 terjadi 108 kasus. (agk)