Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto menyatakan lembaganya dalam waktu dekat akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Setnov –sapaan Setya Novanto, revisi UU Pilkada perlu segera dilakukan agar pelaksanaan pilkada serentak akhir tahun ini dapat berjalan lancar. (Baca juga:
Rencana DPR Revisi UU Pilkada Dikecam)
“Revisi UU Pilkada sedang kami pelajari. Mudah-mudahan bisa kami laksanakan dan berikan pendapat secara baik demi kepentingan pilkada agar berlangsung secara cepat,” kata Setnov di Jakarta, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR telah menggelar rapat bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum untuk membahas wacana revisi UU Pilkada itu. Menurut Setnov, ada beberapa usul yang mengemuka dalam rapat bersama tersebut.
"Pertama, berkaitan dengan tiga pokok (rekomendasi syarat pencalonan pilkada) yang diusulkan DPR agar diterima KPU. Kedua, usulan KPU untuk revisi UU menjadi bagian yang disetujui rapat," kata politikus Partai Golkar itu.
Pertemuan antara DPR, pemerintah, dan KPU dilakukan untuk mencari solusi bagi partai politik yang bersengketa seperti Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. (Baca juga:
DPR Sebut KPU akan Akomodir Rekomendasi soal Parpol Bersengketa)
KPU semula enggan untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panitia Kerja Pilkada, yakni menerima putusan pengadilan terkini meski belum inkrah. Kendati demikian, rekomendasi tersebut akhirnya diterima seiring rencana revisi terbatas UU Pilkada. Langkah tersebut diambil untuk memberikan payung hukum bagi partai politik yang bersengketa untuk dapat tetap ikut pilkada.
Secara terpisah, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia mengecam rencana revisi UU Pilkada yang menurut mereka dilakukan atas dasar desakan sesaat. Revisi UU Pilkada demi mengakomodasi kepentingan partai politik bersengketa dinilai dapat merusak sistem yang sudah dibangun hanya karena nafsu ingin berkuasa. (Baca juga:
Rekomendasi DPR ke KPU Bisa Kacaukan Pelaksanaan Pilkada)
(agk)