Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada lantaran rekomendasi yang mereka buat ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum. Meski baru bersifat wacana, revisi Undang-undang Pilkada tersebut mengundang kecaman dari beberapa pihak.
Peneliti Forum Masyarakan Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus mengungkapkan jika niat melakukan revisi tersebut harus ditolak oleh semua pihak. Apalagi, revisi tersebut dicanangkan setelah rekomendasi DPR ditolak oleh KPU.
"Menurut saya niat DPR melakukan revisi terhadap UU Pilkada dan UU Partai Politik juga harus ditolak pasca gagalnya upaya DPR menekan KPU," kata Lucius saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa malam (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi undang-undang tersebut menurutnya tak bisa dilakukan atas dasar desakan sesaat hanya untuk mengakomodasi kepentingan partai politik tertentu. Oleh karena itu ia meminta DPR jangan merusak sistem yang sudah ada hanya karena nafsu ingin berkuasa.
Lebih jauh Lucius mengungkapkan jika ada kemungkinan publik akan marah seandainya Undang-undang Pilkada benar-benar direvisi oleh DPR. Hal tersebut bisa saja terjadi lantaran DPR, lanjut Lucius, mengobrak-abrik undang-undang tersebut selama dua tahun terakhir.
Dia pun mempertanyakan keberlangsungan negara ini jika melihat UU yang sudah dilucuti oleh DPR seperti sekarang. Lucius beranggapan jika DPR sudah seenaknya dalam melakukan revisi.
"Mau jadi apa negara ini dengan undang-undang yang ringkih seperti itu dan DPR yang seenak jidat melakukan revisi?" kata Lucius.
Keputusan KPU menolak rekomendasi DPR dinilainya jalan paling tegas untuk dijadikan pelajaran bagi partai politik. Ini juga positif dalam mengerem pelaksanaan pilkada dibajak oleh DPR yang semata-mata hanya untuk keuntungan mereka saja.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan tiga rekomendasi terkait syarat pencalonan Pilkada, hasil rapat Panitia Kerja DPR bersama pemerintah dapat diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikannya, usai melakukan pertemuan bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri.
"Rapat tadi adalah mengambil keputusan. Apa yang direkomendasikan oleh Komisi II DPR, tiga poin itu diterima oleh KPU, untuk dimasukkan ke dalam Peraturan KPU," ujar Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi bagi partai yang bersengketa seperti Partai Golkar dan PPP. Sebelumnya, KPU enggan untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panja Pilkada yakni menerima putusan pengadilan terkini meski belum inkrah.
Kendati demikian, rekomendasi tersebut diterima seiring dengan adanya revisi terbatas yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Langkah tersebut diambil untuk memberikan payung hukum kepada Parpol yang bersengketa untuk dapat ikut Pilkada.
(sur)