Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik yakin lembaganya dapat menyelesaikan kewajiban membahas 16 Rancangan Peraturan Daerah dalam kurun tujuh bulan mendatang.
Optimisme disampaikan Taufik karena Raperda yang menjadi pekerjaan rumah DPRD DKI Jakarta tahun ini tinggal memasuki tahap pembahasan. Bahkan, politisi Gerindra itu mengatakan proses pembahasan Raperda oleh DPRD masih terus berjalan selama ini.
"Optimistis selesai lah (16 Raperda di 2015). Kan, prosesnya tinggal pembahasan. Optimistis dong, kenapa tidak? Jalan kok ini (pembahasannya)," kata Taufik ketika dihubungi oleh wartawan, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik pun mengungkapkan keyakinannya bahwa proses pembahasan seluruh raperda yang tersisa masih sesuai jadwal sampai Mei 2015 ini. "Raperda kan lagi jalan (pembahasannya), on schedule juga kok," ujar Taufik.
Walaupun mengaku bahwa pembahasan raperda masih sesuai jadwal, namun Taufik tidak menjawab secara jelas ketika ditanyakan kapan jadwal rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terhadap tiga raperda usulan Gubernur akan dilakukan.
"Sebentar lagi (paripurnanya). Sabar, sabar. Sesuai jadwal kok," kata Taufik.
Sebelumnya, Ketua Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mempertanyakan kapan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi atas tiga Raperda akan diadakan. Pertanyaan tersebut muncul karena jadwal rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum atas ketiga raperda semestinya dilaksanakan pada Senin (27/4) lalu.
"NasDem sudah rapat dan pandangan umum kami sudah jadi. Kami tunggu-tunggu paripurna terselenggara. Kami punya pandangan umum sampai sekarang masih mangkrak di situ. Kapan ini paripurna kenapa tidak ada agenda?" kata Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5).
Berdasarkan data yang diterima CNN Indonesia, dari 17 raperda prioritas, satu telah rampung dibahas, sementara 16 sisanya ditargetkan selesai dalam kurun tujuh bulan ke depan. Dari 16 raperda itu, 6 merupakan revisi perda, sedangkan 10 lainnya produk hukum baru.
Enam revisi perda tersebut ialah revisi Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Sementara 10 raperda baru tentang Perubahan APBD 2015, APBD 2016, Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Ruang Bawah Tanah, BUMD, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, RT dan RW, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, Keolahragaan dan Kepemudaan, dan Pemanfaatan Ruang Udara.
(obs)