Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPRD DKI Jakarta sepakat dengan langkah Fraksi Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Golkar untuk mengajukan hak menyatakan pendapat terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hak tersebut, menurut Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah, bahkan seharusnya langsung diajukan Senin kemarin (6/4) usai Ketua Panitia Khusus Hak Angket Muhammad ‘Ongen’ Sangaji membacakan kesimpulan penyelidikan Pansus terhadap Ahok.
Maman pun mengkritik pemimpin DPRD DKI Jakarta yang tak langsung memutuskan soal hak menyatakan pendapat untuk Ahok itu dalam rapat paripurna DPRD kemarin. Menurut dia, apabila Pansus menemukan pelanggaran hukum oleh Ahok, maka seharusnya kesimpulan hak angket langsung disambung dengan pengajuan hak menyatakan pendapat --hak dengan tingkatan tertinggi yang dimiliki lembaga legislatif sesudah hak angket dan hak interpelasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Forum kemarin kan resmi, rapat paripurna DPRD. Pak Ketua Pansus Hak Angket sudah menyampaikan ada pelanggaran, kok (hak menyatakan pendapat) malah ditunda? Mau dikemanakan muka DPRD yang sudah babak belur dihajar masyarakat ini?” kata Maman kepada CNN Indonesia, Selasa (7/4).
Menurut Maman, ia sudah mengingatkan Ketua DPRD dalam rapat paripurna. “Saya kemarin interupsi. Saya minta pimpinan memutuskan hak menyatakan pendapat di rapat saat itu juga. Tapi Ketua DPRD sangat
nervous,” kata dia.
Padahal, menurut Maman, hak menyatakan pendapat bukan soal pemakzulan. “Jangan bicara pemakzulan dulu. DPRD hanya memberi rekomendasi sesuai hasil Hak Angket. Keputusan final Ahok bersalah atau tidak itu di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Ia mengklaim DPRD hanya mencari kebenaran. Oleh sebab itu hak menyatakan pendapat diperlukan agar tak ada kebenaran yang disembunyikan. Misalnya, kata Maman, dalam laporan Pansus Hak Angket dipaparkan pengakuan Sekretaris Daerah DKI Jakarta bahwa draf APBD 2015 diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri tanpa menyertakan pembahasan DPRD.
“E-budgeting APBD di-input tanggal 12-20, tanggal 20 closing. Sementara DPRD mulai membahas APBD tanggal 21. Jadi buat apa dibahas kalau barangnya sudah jadi? Padahal Undang-Undang menyatakan Rancangan APBD dibahas pemerintah daerah bersama-sama DPRD. Kalau jelas ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan,” ujar Maman.
Ia menyayangkan pemimpin DPRD DKI Jakarta tak langsung memutuskan langkah terkait hak menyatakan pendapat, malah menunggu Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi kembali dari Kongres PDIP di Bali 9-12 April pekan ini sebelum mengambil sikap. (Baca:
Ahok akan Dimakzulkan, DPRD Jakarta Sikapi Usai Kongres PDIP)
Sebagai Ketua Fraksi PPP di DPRD DKI Jakarta, Maman membebaskan anggotanya untuk mendukung atau tidak hak menyatakan pendapat. “Bebas, ini demokrasi. Bagi PPP, hak menyatakan pendapat bukan untuk memakzulkan Ahok,” ujarnya.
Untuk diketahui, PPP adalah fraksi terbesar keempat di DPRD DKI Jakarta dengan jumlah 10 anggota. Saat ini usul hak menyatakan pendapat telah ditandatangani oleh 28 anggota DPRD.
Secara terpisah, Ketua DPRD Prasetyo mengatakan akan mempelajari lebih dulu laporan Pansus Hak Angket sebelum mengambil keputusan.
(agk)