Lembaga P3H Dinilai Kerdilkan Peran KPK Berantas Mafia Hutan

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2015 17:58 WIB
Apabila lembaga tersebut terbentuk, besar kemungkinan kasus korupsi yang berkaitan dengan perusakan kehutanan akan ditarik proses penyidikan ke LP3H.
Petugas Polres Aceh Timur bersama Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) menyita 50 kubik atau 336 batang kayu balok yang diduga hasil illegal logging di aliran sungai Dusun Beudari, Desa Ranto Panjang, Kecamatan Simpang Jernih Kapaten Aceh Timur, Aceh, Sabtu (7/3). (AntaraFoto/ Syifa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Anti Mafia Hutan mengkritik langkah pemerintah yang mulai merumuskan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (LP3H).

Alasannya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H dinilai bermasalah karena menjadi dasar kriminalisasi terhadap masyarakat lokal yang tidak bersalah.

"Keberadaan LP3H berpotensi kuat mengkerdilkan peran Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Padahal, kini KPK tengah gencar melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan korupsi di sektor kehutanan," kata Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu saat konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Kamis (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila LP3H terbentuk, maka akan besar kemungkinan kasus korupsi yang berkaitan dengan perusakan kehutanan akan ditarik proses penyidikannya ke LP3H.

Koalisi Anti Mafia Hutan khawatir nantinya kehadiran lembaga tersebut justru akan menambah konflik antar aparat penegak hukum. Selain itu, integritas lembaga itu dalam mengusut kasus korupsi di sektor kehutanan juga dipertanyakan.

Di sisi lain, Advokat dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Andi Muttaqien menyatakan bila LP3H terbentuk, lembaga itu tidak akan memiliki garis koordinasi yang jelas dengan lembaga lainnya.

"Maka dari itu, akan lebih baik lembaga tersebut tidak jadi didirikan. Selain itu, bila tidak jadi didirikan dapat menghemat anggaran negara," katanya.

Pendirian LP3H sesuai dengan mandat pasal 54 UU P3H. Adapun, pasal 111 UU P3H mengharuskan dibentuknya LP3H dalam waktu dua tahun setelah UU P3H diundangkan.

Koalisi Anti Mafia Hutan juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi segera membatalkan UU P3H. UU P3H dinilai menjadi dasar untuk melanggengkan kriminalisasi terhadap masyarakat lokal yang tidak bersalah.

Pada September 2014, Tim Advokasi Anti Mafia Hutan mewakili petani, masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil telah mengajukan uji konstitusionalitas atas UU P3H ke MK. Terhadap permohonan ini, MK telah melakukan serangkaian persidangan, tetapi sampai kini belum juga memutus perkara tersebut. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER