Prostitusi Selebriti Jadi Sorotan, Menteri Yohana Bertindak

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2015 10:03 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu bakal memanggil dan mengajak bicara artis yang terlibat prostitusi online.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat bersama Kasatreskrim AKBP Audi Latuheru menangkap muncikari Robbie Abbas, Sabtu (9/5). (detikfoto/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menyatakan memanggil artis berinisial AA yang terlibat prostitusi online. AA ditangkap petugas Kepolisian Resor Jakarta Selatan di sebuah hotel mewah di kawasan itu, Sabtu (9/5) bersama Robbie Abbbas selaku muncikarinya.

Menteri Yohana juga akan berbicara dengan asosiasi artis soal dugaan maraknya prostitusi online di kalangan selebriti. “Saya akan mengingatkan mereka. Mereka itu figur publik yang seharusnya menunjukkan citra positif karena menjadi contoh untuk anak-anak,” kata Yohana yang ikut rombongan Presiden Jokowi dalam kunjungan kerja ke Ambon, Maluku, Selasa (12/5), sepeti dikutip dari detik.com.

Yohana mengemukakan keprihatinannya dengan hasil pengungkapan poisi soal prostitusi online selebriti. Ia berniat untuk menasihati artis AA yang kini berstatus sebagai saksi dan tak ikut ditahan polisi seperti sang muncikari. (Baca: Manajer Akui Dunia Artis Rentan Diincar Pria Hidung Belang)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Profesor Universitas Cenderawasih, Papua, itu menyatakan pentingnya harga diri perempuan. Menurutnya, perempuan harus menjaga diri agar jangan sampai merendahkan martabat mereka sendiri.

Menurut kesaksian Robbie, artis AA yang merupakan model majalah dewasa dan pemain sinetron itu memasang tarif sekitar Rp 80-200 juta. (Baca: Harga PSK Kelas Atas Asuhan Robbie Paling Murah Rp 30 Juta)

Sementara Menteri Sosial Indar Parawansa yang juga ikut rombongan Jokowi menyatakan pelaku bisnis prostitusi online, termasuk pengguna jasa pekerja seks komersial, seharusnya ditindak tegas dengan diberi hukuman berat.

“Jika demand side dihukum berat, maka supply side bisa berkurang,” kata Khofifah. Sayangnya aturan hukum terhadap pelaku prostitusi online masih bolong.

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, muncikari hanya dikenai hukuman ringan, yakni paling lama satu tahu penjara. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER