Jakarta, CNN Indonesia -- Hingga kini masih belum ada titik terang dalam kasus kerusuhan yang menewaskan hingga ribuan nyawa pada pertengahan Mei 1998 silam. Meski demikian, harapan tetap digantungkan kepada pundak Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan janji dalam penyelesaian kasus tersebut.
Harapan tersebut datang dari Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan beberapa LSM saat memeringati 17 tahun peristiwa kerusuhan Mei 1998 di halaman parkir Gedung Mall Klender, dahulu dikenal dengan Yogya Plaza, di Jakarta Timur, Selasa (12/5).
Sekretaris Umum IKOHI Zainal Muttaqin menuturkan bahwa peringatan tersebut diharapkan tetap menjaga harapan dan kekuatan bagi keluarga korban dalam memperjuangkan keadilan. "Menghormati para korban serta mengingatkan pemerintah untuk menyesaikan permasalahan ini karena sampai saat ini masih gelap, belum ada penyelesaian," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sebelumnya sudah ada upaya penyelesaian dengan melibatkan beberapa pihak, Zainal mengatakan bahwa pemerintah belum maksimal dalam menyelesaikan kasus tersebut. "Ada tindakan yang sistematis dalam kerusuhan Mei 1998," ujar Zainal.
(Baca Juga: Prasasti Peringatan Tragedi Mei 98 akan Diresmikan)Pihaknya lantas ingin ada kemajuan dan langkah pasti dari pemerintah, bukan hanya sekedar janji. Lebih lanjut mereka menginginkan ada percepatan dalam penyelesaian dalam kasus Mei 1998. "Kalau tidak diselesaikan akan menjadi beban sejarah tiap tahunnya dan menjadi hambatan dalam rekonsiliasi nasional," ujarnya.
(Lihat Juga: Keluarga Korban Tragedi Mei 98 Kecewa dengan Jokowi)
Zainal mengatakan sejauh ini pemerintah dibawah Presiden Jokowi dalam menindak lanjuti pidatonya pada hari HAM 2014 lalu baru mendorong pembentukan tim penyelesaian masalah 1998 yang rencananya akan dikomandoi oleh Menko Polhukam, Jaksa Agung dan pihak Komnas HAM.
Sementara itu, Komnas HAM, yang turut menyelidiki kasus kerusuhan massal tersebut telah menyatakan bahwa ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan merekomendasikan dibentuknya Pengadilan HAM adhoc.
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang juga dibentuk dengan diketuai oleh Marzuki Darusman dari Komnas HAM untuk menyelidiki kasus tersebut merekomendasikan negara agar ada pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku serta pemulihan dan memberikan kompensasi kepada para korban peristiwa tersebut.
(Baca Juga: Tak Diakui Negara, Korban Perkosaan Mei 98 Pilih Bungkam)
Berdasarkan laporan "Sujud di Hadapan Korban Tragedi Jakarta Mei 1998" yang dikeluarkan oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan dari laporan tim TGPF, setidaknya ada 1.217 jiwa yang meninggal, 91 orang luka, serta 31 orang hilang akibat Tragedi Mei yang terjadi pada 13 hingga 15 Mei 1998. Selain terjadi pembunuhan, juga terjadi kekerasan seksual pada masa itu. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 telah memverifikasi adanya 85 perempuan korban kekerasan seksual yang berlangsung dalam rangkaian kerusuhan Tragedi Mei 1998 dengan rincian 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 korban penyerangan dan penganiayaan seksual, dan sembilan korban pelecehan seksual. Acara rangkaian peringatan 17 tahun kerusuhan 1998 rencananya akan diperingati di beberapa tempat, seperti diantaranya di Makam Massal Korban Tragedi Mei 1998 di pemakaman umum Pondok Ranggon, hingga tanggal 17 Mei 2015.
(utd)