AJI Tunggu Janji Jokowi Buka Akses Jurnalis Asing ke Papua

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2015 21:21 WIB
AJI akan terus mengawasi dan menagih janji Presiden Joko Widodo yang akan membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis asing meliput Papua.
Komunitas wartawan Jayapura dari berbagai organisasi pers menggelar aksi demo damai di Taman Imbi, Kota Jayapura, Papua, Senin (11/5). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap rekan mereka, Viktor Palembangan, wartawan harian Cenderawasih Pos perwakilan Kabupaten Biak Numfor yang diduga dipukul oleh penguasa setempat pada Sabtu (9/5) sore. (Antara Foto/Alfian Rumagit)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengumumkan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi jurnalis asing melakukan kegiatan jurnalistik di Papua. AJI menyatakan, niat baik Presiden itu harus diikuti dengan pembuktian.

"Pembatasan peliputan terutama oleh jurnalis asing di wilayah paling timur Indonesia ini sudah berlangsung sejak Papua menjadi bagian dari Indonesia," kata Ketua Bidang Advokasi AJI Imam D NUgroho dalam keterangan persnya kepada CNN Indonesia, Senin (11/5).

Jurnalis-jurnalis asing yang akan meliput Papua saat ini, kata Imam harus melalui lembaga clearing house yang melibatkan 12 kementerian atau lembaga negara, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, sampai Kementerian Kooordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mekanisme ini menjadi alat pemerintah membatasi jurnalis-jurnalis yang ingin melaporkan soal Papua secara bebas. Mekanisme clearing house ini tidak transparan karena memang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

AJI berpendapat, langkah pertama pembukaan akses seluas-luasnya bagi jurnalis asing adalah dengan membubarkan lembaga clearing house ini. Jurnalis asing sudah sewajarnya bebas meliput di Papua, seperti mereka meliput wilayah lain di Indonesia.

Di tingkat lokal, implementasi kebebasan pers ini adalah jangan ada lagi jurnalis asing yang mendapat intimidasi aparat keamanan seperti dimata-matai, diikuti, teror yang menghambat kegiatan jurnalistik.

"Kebebasan ini juga tentunya berlaku di wilayah-wilayah lain di Indonesia seperti di Sulawesi Tengah atau Aceh," ujarnbya.

AJI menilai, pembukaan akses bagi jurnalis di Papua justru akan menjadi awal  kemajuan masyarakat Papua. Isu korupsi dan pelanggaran HAM yang selama ini seakan mendapat perlindungan dan dilanggengkan sekelompok orang, akan mudah diungkap. Siapa yang menjadi pelaku, penjahat HAM ataupun koruptor harus dijebloskan ke penjara.

Namun sebaliknya, kemajuan pembangunan di Papua juga akan mudah dilihat oleh masyarakat dunia. Dengan demikian, ke depan dengan transparansi, keterbukaan informasi Papua akan membawa kemajuan bagi wilayah ini. Pemerintah di Jakarta pun akan mendapatkan informasi yang berimbang dan terverifikasi karena dilakukan dengan standar jurnalistik yang baik.

"Pembukaan akses seluas-luasnya bagi jurnalis merupakan bukti kebebasan pers berlaku di seluruh wilayah Indonesia."

Kebebasan pers menjadi bukti bahwa tidak ada lagi diskriminasi terhadap masyarakat Papua. Ini sekaligus pemenuhan hak publik atas informasi sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain memberikan apresiasi, AJI Indonesia berkomitmen untuk terus mengawasi, memonitor pembebasan akses liputan jurnalis asing. dan mendorong agar ada jaminan pemerintah melalui presiden dalam bentuk peraturan untuk memberikan jaminan bahwa apa yang disampaikan presiden dilaksanakan di lapangan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER