Djarot Sebut Perda Soal Prostitusi di Jakarta Tak Penting

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2015 11:55 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menilai Perda tentang prostitusi sudah ada. Kini, seharusnya sudah masuk ke penegakan, bukan lagi berdebat soal peraturan.
(Ilustrasi Prostitusi: Hlib Shabashnyi/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta agar penegakan hukum untuk memberantas praktik prostitusi di Jakarta dapat dilakukan dengan lebih maksimal.

DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang dapat digunakan untuk menghukum para pelaku praktik prostitusi, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Namun, penegakan hukum atas Perda yang disusun saat Fauzi Bowo masih menjadi Gubernur ibu kota itu belum berjalan maksimal sampai saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djarot pun meminta penegakan hukum atas Perda tersebut dilakukan sebaik-baiknya, dibandingkan dengan pembuatan Perda baru mengenai prostitusi di Jakarta.

"Perdanya sudah ada, yang penting bukan perdanya, tapi penegakan perda itu. Harusnya penegakan perda saja yang penting. Kan, sudah tidak boleh itu (praktik prostitusi) di Perda tahun 2007," ujar Djarot ketika ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5).

Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, pengaturan mengenai tindakan prostitusi di Jakarta dapat ditemui dalam Pasal 42 dan Pasal 43 Perda Nomor 8 Tahun 2007.

Pasal 42 Perda Nomor 8 Tahun 2007 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menjadi penjaja seks komersial; menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; dan memakai jasa penjaja seks komersial.

Sementara, Pasal 43 Perda yang sama menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan sebagai tempat untuk berbuat asusila.

Bagi warga yang melanggar pasal 42 Perda tersebut, maka dapat diancam hukuman pidana kurungan selama 20 hingga 90 hari, dan denda dengan kisaran jumlah Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta.

Sementara itu ancaman pidana selama 30 hingga 180 hari, dan denda dengan jumlah Rp 5 juta hingga Rp 50 juta menanti pihak yang terbukti melanggar pasal 43 dalam Perda nomor 8 tahun 2007 itu. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER