Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memandang penegakan hukum dalam mengungkap Peristiwa Mei 1998 belum dilakukan secara maksimal oleh pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum.
Menurut Ahok, dari semua rekomendasi yang disampaikan atas penyelesaian kasus Mei 1998 silam, hanya penegakan hukum yang belum diselesaikan tuntas oleh pemerintah. Oleh karena itu, Ahok berharap pemerintah pusat dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo mampu menjawab pekerjaan rumah tersebut dalam waktu dekat ini.
"Kamu lihat saja, penegakan hukum atas peristiwa Mei 1998 tidak berjalan maksimal. Tinggal penegakan hukum saja menurut saya yang jadi pekerjaan pemerintah pusat atas tragedi Mei," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/5).
(Baca Juga: FOKUS Menanti Sikap Jokowi soal Mei 98)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga telah menyampaikan sikapnya yang mendorong pemerintah dan penegak hukum untuk terus melakukan pengusutan atas hilang dan meninggalnya sejumlah aktivis saat peristiwa Mei 1998 terjadi.
Djarot merasa hilangnya beberapa aktivis saat kerusuhan besar terjadi di Jakarta pada 17 tahun silam sangat penuh dengan keganjilan. Peristiwa yang memakan banyak korban itu hingga sekarang memang tidak jelas siapa dalangnya.
(Baca Juga: JK: Pemerintah Sudah Upaya Maksimal usut Tragedi Mei 98)
"Itu harus ditelusuri. Aneh ada yang meninggal, ada yang terluka, terus yang tanggung jawab siapa? Tidak ada," kata Djarot kepada CNN Indonesia di Balai Kota DKI Jakarta.
(Lihat Juga: 17 Tahun Berjuang, Saudara Wiji Thukul Tak Pernah Lelah)Berdasarkan laporan "Sujud di Hadapan Korban Tragedi Jakarta Mei 1998" yang dikeluarkan oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan, setidaknya ada 1.217 jiwa yang meninggal, 91 orang luka, serta 31 orang hilang akibat Tragedi Mei yang terjadi pada 13 hingga 15 Mei 1998.
Selain terjadi pembunuhan, juga terjadi kekerasan seksual pada masa itu. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 telah memverifikasi adanya 85 perempuan korban kekerasan seksual yang berlangsung dalam rangkaian kerusuhan Tragedi Mei 1998 dengan rincian 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 korban penyerangan dan penganiayaan seksual, dan sembilan korban pelecehan seksual.
(Lihat Juga: 17 Tahun Berlalu, Pemerintah Didesak Selesaikan Kasus Mei 98) (utd)