DPR akan Rapat Bersama Presiden Jokowi Soal Pilkada

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2015 13:01 WIB
Bersama Ketua DPR dan Presiden Jokowi juga akan hadir Mahkamah Agung dan KPU dalam rapat soal pilkada serentak tahun 2015.
Presiden RI Joko Widodo (kiri) bersama Ketua DPR Setya Novanto (kanan) saat memimpin pembukaan Asia Africa Parliamentary Conference sebagai rangkaian KTT Asia-Afrika, Di Kompleks Parlemen Senayan, 23 April 2015. (CNN indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengatakan, akan melakukan rapat terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) bersama dengan Presiden Joko Widodo pada Senin mendatang (18/5). Rapat tersebut rencananya akan dilakukan di Istana Negara.

"Hari Senin, setelah pembukaan (masa sidang) rapat pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi di Istana," ujar Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/5).

Novanto menuturkan, rapat itu akan dihadiri oleh pimpinan lembaga negara seperti Mahkamah Agung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Rapat pimpinan ini dilakukan menginga‎t Pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pendaftaran calon kepala daerah akan dilakukan pada 26-28 Juli mendatang. "Saya apresiasi presiden karena beliau menanggapi serius dan langsung menyiapkan waktu," tutur Novanto.

"Pilkada ini ditanggapi serius karena ini penting bagi Indonesia, dan menyangkut kepala daerah," tegasnya.

‎Kendati demikian, Novanto mengungkapkan terbukanya ruang untuk melakukan pembahasan lain di dalam rapat tersebut, selain Pilkada. "Ada hal lain selain Pilkada yang tentu akan diajak untuk memberikan suatu saran dan pendapat," jelasnya.

Rapat pimpinan DPR bersama dengan Jokowi dilakukan sebagai tindak lanjut kebuntuan pembahasan mengenai pilkada yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. DPR telah melakukan rapat konsultasi bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri pekan lalu. Dari rapat tersebut, muncul rekomendasi untuk melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Revisi tersebut dilakukan untuk memberikan payung hukum bagi partai bersengketa agar dapat ikut serta dalam pilkada. Memang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak mengatur mengenai partai yang bersengketa.

Selain itu, revisi terbatas tersebut juga diusulkan untuk memberikan payung hukum bagi KPU dalam mengakomodasi keikutsertaan partai berkonflik yang memiliki dualisme kepemimpinan seperti Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam Rapat Panitia Kerja Komisi II bersama Kemendagri sebelumnya dihasilkan rekomendasi untuk dapat menggunakan hasil pengadilan terakhir sebagai landasan pengajuan calon kepala daerah.

Namun dinamika terus berkembang. Partai-partai ya‎ng bergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat keberatan bahkan menolak revisi terbatas UU Pilkada tersebut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo turut menolak usulan itu. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER