Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai bahwa upaya revisi UU Pemilu yang dilakukan DPR hanya akan membuang waktu.
"Pembahasannya membutuhkan wakti lebih dari satu bulan kemungkinan akan mengganggu tahapan (pilkada serentak)," ujar Tjahjo seusai menjadi keynote speech di Rakornas Pengawasan Internal Pemerintah Tahun 2015 di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (13/5).
Tjahjo mengatakan pemerintah mengikuti pedoman Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menurutnya KPU sebagai pelaksana memiliki otoritas dalam implementasi UU Pilkada tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan hingga saat ini pemerintah tidak berinisiatif untuk melakukan revisi terhadap UU Pilkada tersebut serta tidak akan menghalangi upaya DPR untuk melakukan revisi. "DPR memang memiliki hak untuk mengajukan revisi," ujarnya.
Tjahjo menegaskan hingga saat ini Kemendagri masih satu suara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya menilau pemerintah tidak perlu merevisi terbatas UU Pilkada dan partai politik untuk mengakomodir keikutsertaan partai yang bersengketa.
Sikap kukuh Kemendagri untuk tidak mendukung revisi UU Pilkada disebabkan adanya kekhawatiran gangguan keberlangsungan Pilkada serentak, yang akan diselenggarakan pada 9 Desember ini di 269 daerah di Indonesia.
"Pemerintah khawatir. Saya enggak tahu poin mana, kepentingannya mana. Tapi nanti kalau melebar. Ini akan mengganggu. Jadwalnya mepet sekali," ujar Tjahjo.
Tahapan pilkada serentak 2015 dimulai 17 April 2015 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi leading sector memulainya dengan membuat pakta integritas.
Pakta ini untuk memastikan bahwa seluruh anggota KPU dan Bawaslu mulai daerah hingga pusat menjaga independen dan komitmen untuk menyelenggarakan pilkada ini dengan jujur. Pilkada serentak ini dijadwalkan akan digelar pada 9 Desember 2015 nanti.
Tahapan pilkada serentak 2015 ini adalah Februari-Maret 2015 penyusunan PKPU, kemudian April-Mei untuk pembentukan PPS dan PPK. Pada Juni 205 penyerahan dukungan calon pasangan perseorangan.
Sementara pada 22-24 Juli 2015 adalah pendaftaran pasangan calon. Untuk penetapan pasangan calon tanggal 24 Agustus 2015. Usai penetapan ini hingga jelang pemilihan adalah masa kampanye. Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan Oktober. Pencoblosan sendiri bakal dilakukan 9 Desember 2015.
(hel)