Mendagri Belum Bisa Pastikan Partai Berkonflik Ikut Pilkada

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2015 17:45 WIB
Hingga kini, DPR, Mendagri dan KPU belum bersepakat atas kemungkinan dua partai berkonflik, Golkar dan PPP bisa mengikuti Pilkada Serentak Desember 2015.
Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) berdiskusi dengan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah (tengah), Ketua Komisi II Rambe Komarulzaman (kedua kiri), serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria (kiri) saat pertemuan untuk membahas revisi UU Pilkada, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/5). Mendagri menyatakan, pemerintah dan KPU sepakat tidak perlu merivisi UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada meski DPR mengajukan usulan revisi terhadap UU tersebut. (Antara Foto/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum bisa memastikan apakah partai yang berkonflik bisa ikut dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

"Masing-masing punya pendapat, ahli hukum pun berbeda-beda pendapat, silakan simpulkan sendiri" ujar Tjahjo di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jakarta, Rabu (13/5).

Tjahjo meminta masyarakat yang melakukan penilaian terhadap keikutsertaan partai politik yang berkonflik dan upaya revis UU Pilkada yang dilakukan DPR. Dirinya enggan memberi keterangan pasti meski dia merasa kecewa dengan hal tersebut. (Baca juga: Yasonna Sebut Kisruh Golkar dan PPP Bikin Kinerjanya Anjlok)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Kemendagri masih menunggu Amanah Presiden (Ampres) terkait Pilkada sebelum memutuskan keikutsertaan partai yang sedang berkonflik. "Turun atau tidaknya Ampres membutuhkan pembahasan lebih lanjut," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan tiga rekomendasi terkait syarat pencalonan Pilkada, hasil rapat Panitia Kerja DPR bersama pemerintah dapat diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikannya, usai melakukan pertemuan bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri. (Baca juga: Mendagri Tegaskan Lagi Tak Setuju Revisi UU Pilkada)

"Rapat tadi adalah mengambil keputusan. Apa yang direkomendasikan oleh Komisi II DPR, tiga poin itu diterima oleh KPU, untuk dimasukkan Peraturan KPU," ujar Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi bagi partai yang bersengketa seperti Partai Golkar dan PPP. Sebelumnya, KPU enggan untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panja Pilkada yakni menerima putusan pengadilan terkini meski belum inkrah. (Baca juga: Kedepankan Hak Rakyat, PDIP Tolak Revisi UU Pilkada)

Kendati demikian, rekomendasi tersebut diterima seiring dengan adanya revisi terbatas yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Langkah tersebut diambil untuk memberikan payung hukum kepada Parpol yang bersengketa untuk dapat ikut Pilkada. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER