"Di kami statusnya masih terlapor. Untuk menetapkan status tersangka dalam KDRT dan perlindungan anak, harus ada ahli yang menyatakan perilaku terlapor secara ilmiah," ujar Heru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/5).
"Termasuk untuk korban, mengalami depresi enggak, sehingga membutuhkan psikolog," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya balance dan kuat. Benar enggak (orang tuanya) mengalami gangguan kejiwaan," jelasnya.
"Kami sudah periksa sembilan saksi, termasuk pelapor, warga sekitar, dan korban (D)," ungkapnya.
Oleh sebab itu, kepolisian memerlukan waktu kurang lebih selama seminggu untuk dapat menetapkan status tersangka kepada T dan N. Keduanya, tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 15.00 WIB kemarin (14/5). Mereka datang dengan didampingi dua petugas Jatanras Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, pihaknya mengevakuasi kelima anak T dan N dari rumah mereka, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Adapun rumah T dan N terletak di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa II, Blok R, RT 03/RW 11, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.
Salah seorang tetangga mengatakan keluarga itu sudah mengontrak selama 5 tahun di rumah tersebut. Selama ini tetangga sangat jarang melihat ada aktivitas penghuni rumah pada siang hari. Mereka keluar rumah dengan menggunakan mobil.
Evakuasi penghuni rumah diawali laporan warga yang berempati karena Dani (8), anak ketiga keluarga tersebut, ditelantarkan selama satu bulan tak boleh masuk rumah. Dani selama ini dirawat warga sekitar rumah dan tidur di pos jaga. (pit)