Lebih dari 1x24 Jam, Status Penelantar Anak Masih Terlapor

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2015 20:54 WIB
Status T dan N, orang tua yang diduga menelantarkan anaknya, masih berstatus terlapor karena diperlukan pemeriksaan lanjutan terkait kelainan kejiwaan.
Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang terletak di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan  status T dan N, orang tua yang diduga menelantarkan D, anaknya, masih berstatus terlapor. Lebih lanjut, Heru mengatakan hal tersebut karena dibutuhkannya ahli dalam memeriksa kondisi kejiwaan dari T, N dan juga sang anak D.

"Di kami statusnya masih terlapor. Untuk menetapkan status tersangka dalam KDRT dan perlindungan anak, harus ada ahli yang menyatakan perilaku terlapor secara ilmiah," ujar Heru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/5).

"Termasuk untuk korban, mengalami depresi enggak, sehingga membutuhkan psikolog," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai tes kejiwaan, Heru mengatakan hal tersebut akan dilakukan oleh dua pihak, yakni dari Polda Metro Jaya dan juga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A).

"Supaya balance dan kuat. Benar enggak (orang tuanya) mengalami gangguan kejiwaan," jelasnya.

Selain itu, Heru mengatakan pihaknya masih menunggu hasil visum yang dilakukan terhadap D. Lebih lanjut, dalam proses penyelidikan, Heru mengatakan penyidik Subdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) hingga saat ini telah memeriksa sembilan saksi terkait perkara dugaan penelantaran anak di Cibubur.

"Kami sudah periksa sembilan saksi, termasuk pelapor, warga sekitar, dan korban (D)," ungkapnya.

Oleh sebab itu, kepolisian memerlukan waktu kurang lebih selama seminggu untuk dapat menetapkan status tersangka kepada T dan N. Keduanya, tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 15.00 WIB kemarin (14/5). Mereka datang dengan didampingi dua petugas Jatanras Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, pihaknya mengevakuasi kelima anak T dan N dari rumah mereka, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Adapun rumah T dan N terletak di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa II, Blok R, RT 03/RW 11, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.

Salah seorang tetangga mengatakan keluarga itu sudah mengontrak selama 5 tahun di rumah tersebut. Selama ini tetangga sangat jarang melihat ada aktivitas penghuni rumah pada siang hari. Mereka keluar rumah dengan menggunakan mobil.

Evakuasi penghuni rumah diawali laporan warga yang berempati karena Dani (8), anak ketiga keluarga tersebut, ditelantarkan selama satu bulan tak boleh masuk rumah. Dani selama ini dirawat warga sekitar rumah dan tidur di pos jaga. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER