Polisi Temukan Sabu-Sabu di Rumah Terduga Penelantar Anak

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2015 18:32 WIB
Sabu-sabu ditemukan di kamar di lantai dua rumah, sekaligus dengan bong pengisapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Heru Pranoto menilai penetapan status tersangka terhadap dua orang terduga penelantaran anak terhalang kondisi psikologi mereka. (CNNIndonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menemukan sabu-sabu di ruma terduga penelantar anak. Penemuan sabu itu setelah polisi melalukan penggeledahan tempat kejadian perkara (TKP) Jumat (15/5). Sabu di temukan di lantai dua rumah yang berada di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa II, Blok R, RT 03/RW 11, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.

Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah mengatakan sabu-sabu tersebut ditemukan dalam kantong plastik yang terletak di lantai dua rumah tersebut. Ia pun masih belum dapat menyatakan secara pasti seberapa banyak sabu-sabu yang ditemukan tersebut. "Di kamar atas. Sabu-sabu di satu kamar, bong nya di kamar yang lain," ujar Didi.

Didi mengatakan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada hubungan antara ditemukannya sabu tersebut dengan dugaan perkara penelantaran anak yang dilakukan oleh Utomo Purnomo dan Nurindria Sari. "Nah itu pengaruhnya apa. Di Dokkes ada dugaan positif, tapi harus di tes dulu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai penetapan tersangka, Didi mengatakan Polda memiliki waktu 3x24 jam dalam mengumpulkan bukti untuk menetapkan atau tidaknya status tersangka kepada kedua orang tua tersebut.

Dengan ditemukannya sabau-sabu, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengungkapkan kemungkinan dibukanya penyelidikan baru terhadap Utomo Purnomo dan Nurindria Sari.

"Kami baru selesai penggeledahan, ditemukan petunjuk lain, tidak ada hubungannya, tapi muncul tindak pidana baru," ujar Heru di Polda Metro Jaya. "Ditemukan barang lain, diduga sabu-sabu. Kami dengan Direktorat Narkoba akan bekerja sama," lanjut Heru.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda mengatakan pasangan orangtua yang diduga menelantarkan anak-anak mereka, Utomo Purnomo dan Nurindria, bisa dijerat hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hukuman itu menanti mereka apabila unsur-unsur pelanggaran terbukti dilakukan keduanya. "Mereka akan terjerat hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," ujar Erlinda di Polda Metro Jaya.

Saat ini Utomo dan Nurindria masih diperiksa dan berstatus terlapor. ‎Dalam perkara ini, KPAI lah yang menjadi pelapor. Ada sejumlah pasal yang akan menjerat Utomo dan Nurindria apabila keduanya terbukti melakukan penelantaran dan tindak kekerasan kepada anak-anak kandung mereka sendiri.

Pasal-pasal itu misalnya Pasal 76B dan 76C‎ Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76B berbunyi, "S‎etiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.”

Sementara Pasal 76C ‎berbunyi, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

"Bisa juga dikenakan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Pasal 44 dan 45," kata Erlina. Kedua pasal yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu memang ‎mengatur hukuman pidana penjara minimal lima tahun bagi penelantar dan penyiksa anak. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER