Kepemimpinan Golkar Kembali ke Kepengurusan Riau

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2015 06:26 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyarah Nasional Riau 2009-2015 sebagai kepengurusan yang berlaku.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid saat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin, 18 Mei 2015. PTUN akhirnya memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam kasus dualisme Partai Golkar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyarah Nasional Riau 2009-2015 sebagai kepengurusan yang berlaku. Keputusan itu dikeluarkan untuk mengisi kekosongan kepengurusan partai yang saat ini dianggap masih kosong.

Menurut Hakim Satu PTUN, Tri Cahya Indra Permana sengketa partai Golkar telah memgganggu agenda politik nasional, terutama Pemilihan Kepala Daerah serentak yang tinggal menunggu hitungan waktu.

"Untuk mencegah kekosongan sebagai akibat dibatalkannya objek sengketa okeh pengadilan, maka kepengurusan hasil Munas Pekanbaru, Riau, adalah yang berlaku," ujar Hakim Tri saat membacakan putusan Majelis Hakim PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5). (Baca juga: Ical Menang, Yorrys: Bakal Panjang Ini)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai dualisme kepemimpinan Partai Golkar telah menganggi kinerja presiden dan DPR dalam proses legislasi selama ini. Dengan demikian, Golkar diharapkan bisa menyelesaikan perselisihan, baik secara hukum dan interal, agar kepengurusan yang sah bisa ditetapkan.

Atas pertimbangan tersebut, hakim lantas mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie sebagai pihak penggugat dan menyatakan batal keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. (Baca juga: Agung Laksono: Jelas Ini Tidak Adil!)

"Putusan ini berlaku hingga sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti saat membacakan putusannya.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Satya Bhakti menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Aburizal Bakrie alias Ical. Dan kubu Agung Laksono atau Menteri Hukum dan HAM, sebut Teguh, berhak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika tidak puas dengan keputusan tersebut.

“Mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh penggugat Aburizal Bakrie,” kata Teguh. (Baca juga: Putusan Hakim Menilai Kubu Agung Laksono Tercela)

Teguh lalu melanjutkan dengan menyebutkan sebagian gugatan kubu Ical yang dikabulkan oleh majelis hakim, yaitu, menyatakan membatalkan keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar dan susunan personalia DPP Partai Golkar.

Kemudian, mewajibkan tergugat yakni Agung Laksono untuk mencabut Keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART dan kepengurusan Partai Golkar. “Mewajibkan tergugat dan tergugat intervensi tanggung renteng biaya pengadilan,” kata Teguh.

Baca juga: Siapa Berhak Pimpin Golkar? (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER