Setya Novanto Apresiasi Kemenangan Kubu Ical

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 17:28 WIB
Sebagai Ketua DPR, Novanto memastikan akan melakukan evaluasi bersama pimpinan DPR lainnya soal SK Menkumhman tentang AD/ART Golkar.
Ketua DPR Setya Novanto saat mengunjungi IPC Corporate University, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/5). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Setya Novanto mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie alias Ical dalam kasus dualisme Partai Golkar siang tadi.

"Apapun keputusannya, saya sampaikan apresiasi pihak-pihak yang sudah diputuskan. Apapun putusannya, saya hargai," ujar Novanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Sebagai Ketua DPR, Novanto menuturkan, pimpinan DPR akan mengevaluasi langsung setelah menerima putusan yang ada. Namun, sebagai kader Golkar, dia menyerahkan putusan itu ke partainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu semuanya ini kami serahkan kepada partai. Saya selaku pimpinan DPR akan menyelesaikan masalah-masalah dan agenda-agenda di DPR. Itu (putusan PTUN) kita serahkan ke partai untuk menyelesaikan," katanya.

Terkait dibatalkannya SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar, dia pun mengaku akan mengevaluasinya bersama pimpinan DPR lain.

"Pimpinan DPR akan beri kebijakan yang sebaik-baiknya supaya tidak ada kesalahan di kemudian hari. Kami akan segera evaluasi dari tim Setjen untuk bisa tindaklanjuti masalah ini dengan baik," ujar Novanto.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Satya Bhakti, PTUN menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Aburizal Bakrie. Sedangkan kubu Agung Laksono atau Menteri Hukum dan HAM, sebut Teguh, berhak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika tidak puas dengan keputusan tersebut.

“Mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh penggugat Aburizal Bakrie,” kata Teguh.

Hakim kemudian melanjutkan dengan menyebut sebagian gugatan kubu Ical yang dikabulkan oleh majelis hakim, yakni membatalkan keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar. Kemudian, mewajibkan tergugat intervensi yakni Agung Laksono untuk mencabut Keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART dan Kepngurusan Partai Golkar.

“Mewajibkan tergugat dan tergugat intervensi tanggung renteng biaya pengadilan,” kata Teguh. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER