"Apapun keputusannya, saya sampaikan apresiasi pihak-pihak yang sudah diputuskan. Apapun putusannya, saya hargai," ujar Novanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dibatalkannya SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar, dia pun mengaku akan mengevaluasinya bersama pimpinan DPR lain.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Satya Bhakti, PTUN menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Aburizal Bakrie. Sedangkan kubu Agung Laksono atau Menteri Hukum dan HAM, sebut Teguh, berhak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika tidak puas dengan keputusan tersebut.
“Mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh penggugat Aburizal Bakrie,” kata Teguh.
Hakim kemudian melanjutkan dengan menyebut sebagian gugatan kubu Ical yang dikabulkan oleh majelis hakim, yakni membatalkan keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar. Kemudian, mewajibkan tergugat intervensi yakni Agung Laksono untuk mencabut Keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART dan Kepngurusan Partai Golkar.
“Mewajibkan tergugat dan tergugat intervensi tanggung renteng biaya pengadilan,” kata Teguh. (meg)