Loyalis Ical Minta Kubu Agung Tak Ajukan Banding

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 21:25 WIB
Kubu Ical meminta kubu Agung Laksono berbesar hati atas putusan PTUN, apalagi pilkada serentak 2015 makin dekat.
Para pendukung Golkar hasil Munas Bali bersorak bersama usai sidang putusan terkait sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN , Jakarta, Senin(18/5). PTUN membatalkan keputusan Menkumham yang mengakui kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin mengimbau agar pihak Agung Laksono tidak melanjutkan langkah hukum, paska diterimanya gugatan Aburizal Bakrie di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta Timur.

"Kami memohon kepada teman-teman kami untuk tidak melanjutkan pada tahap selanjutnya," ujar Ade di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5).

Lebih lanjut, Ade mengajak pihak Agung Laksono untuk dapat berbesar hati dan bersatu untuk membesarkan partai berlambang pohon beringin ini. Ajakan tersebut disampaikan mengingat Pilkada Serentak 2015 sudah di depan mata. Sebagaimana dijadwalkan, Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tolong teman-teman legowo. Kami ingin kedua parpol (PPP dan Golkar) ikut Pilkada," tegasnya. (Baca juga: Ical Menang, Yorrys: Bakal Panjang Ini

Sebelum menyatakan imbauan agar Golkar kubu Agung Laksono tidak melanjutkan langkah hukum, Fraksi Partai Golkar di DPR menggelar nonton bareng sidang PTUN di Ruang Rapat Fraksi. Begitu hakim membacakan putusan, teriakan “Hidup Golkar !” memenuhi ruang rapat. Anggota fraksi lalu menggelar doa bersama dan kemudian makan-makan. Fraksi Golkar sebelumnya telah menyiapkan jamuan makan jika kubu Ical memenangkan gugatan tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga menyarankan agar semua pihak mendukung siapa pun pemenang dalam dualisme Golkar berdasar putusan PTUN. Menurut JK, hal yang paling penting dalam putusan itu adalah pada akhirnya, Partai Golkar bisa ikut Pilkada Serentak.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Satya Bhakti menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Aburizal Bakrie alias Ical. Dan kubu Agung Laksono atau Menteri Hukum dan HAM, sebut Teguh, berhak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika tidak puas dengan keputusan tersebut.

“Mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh penggugat Aburizal Bakrie,” kata Teguh. Keputusan Teguh itu membuat kubu Ical yang datang ke siang berteriak, yaa..!!. Salah satu teriakan kencang keluar dari Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical, Nurdin Halid yang datang sejak awal.

Teguh lalu melanjutkan dengan menyebutkan sebagian gugatan kubu Ical yang dikabulkan oleh majelis hakim, yaitu, menyatakan membatalkan keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar dan membatalkan personalia DPP Partai Golkar.

Kemudian, mewajibkan tergugat yakni Agung Laksono untuk mencabut Keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART dan Kepengurusan Partai Golkar. “Mewajibkan tergugat dan tergugat intervensi tanggung renteng biaya pengadilan,” kata Teguh.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali alias kubu Ical Nurdin Halid hakul yakin bakal memenangi gugatan sengketa partai yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur. Nurdin meyakini Aburizal Bakrie akan memimpin Partai Beringin yang kini terbelah oleh dualisme kepemimpinan. (Baca juga: Dambakan Islah Golkar, Tommy Soeharto: Hormati Putusan PTUN)

Sedang Agung Laksono menyatakan bahwa putusan PTUN ini tidak adil. Atas dasar itu, dirinya menyatakan akan mengajukan banding.

BACA FOKUS: Siapa Berhak Pimpin Golkar? (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER