Jakarta, CNN Indonesia -- Simpatisan Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie alias Ical bersorak di luar arena persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Senin (18/5). Mereka bersuka cita saat mendengar Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Ical.
Puluhan simpatisan kubu Ical meneriakkan yel-yel saling bersahutan meski Ketua Hakim Teguh Satya Bhakti belum selesai membacakan putusannya. Mengenakan pakaian dan atribut serba kuning, mereka bersorak, "Hidup ARB! Hidup Aburizal Bakrie!".
(Baca juga: Ical Menang, Yorrys: Bakal Panjang Ini)Tak kuasa membendung euforia, mereka lantas saling bergandengan tangan dan mengepalkan tangan ke atas dalam posisi acak berbanjar. Di hadapan sorotan kamera, sebagian dari mereka lantas bersujud syukur persis di halaman gedung PTUN yang menjadi tempat jalannya persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hidup ARB! Hidup Aburizal Bakrie!" teriakkan itu kembali menggema.
Kerumunan simpatisan kubu Ical itu otomatis mengganggu jalan keluar hadirin dan peserta sidang yang hendak keluar ruangan, termasuk Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono yang jadi tergugat.
(Baca juga: Kubu Ical Menang, Fraksi Golkar Gelar Jamuan Makan)
Dengan tampang datar, sesekali melempar senyum getir, Agung keluar dengan dikawal barisan Angkatan Pemuda Partai Golkar yang berbaris dua banjar untuk memberi jalan keluar bagi Agung yang hendak menuju mobil jemputannya.
Sempat terjadi adu mulut karena efek saling dorong antara pengawal Agung dengan simpatisan Ical. Namun peristiwa singkat itu teredam dengan sendirinya dan berlalu begitu saja.
Agung, tampak tidak terlalu bergairah untuk memberikan komentar atas hasil putusan hakim. "Ini tidak adil. Kami pasti banding," kata Agung sebelum menutup pintu mobil dan melaju meninggalkan kerumunan awak media.
(Baca juga: Agung Laksono: Jelas Ini Tidak Adil!)Bersamaan dengan teriakan kubu Ical di pengadilan dan sujud syukur, kegembiraan juga menjalar di Sekretariat Fraksi Golkar di DPR. Memang, Fraksi Golkar menggelar nonton bersama sidang putusan PTUN, Senin (18/5).
"Hidup Golkar !! Hidup Golkar !" ujar para anggota Fraksi Golkar di ruang rapat Fraksi Golkar begitu mendengar putusan majelis hakim PTUN. Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, setidaknya ada 13 anggota Fraksi Golkar yang turut duduk bersama di ruang Rapat Fraksi Golkar dan menonton bersama persidangan di PTUN melalui televisi.
(Baca juga: Dambakan Islah Golkar, Tommy Soeharto: Hormati Putusan PTUN)Terlihat Ketua Fraksi Ade Komarudin, Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo, Roem Kono, Firman Soebagyo, Misbakhun, Titiek Soeharto, dan Dadang S Muchtar. Bagai sudah tahu terlebih dahulu mengenai hasil PTUN, sudah terlihat banyak makanan yang disajikan di ruang Rapat Fraksi Golkar. Makanan membanjiri meja. "Ayo makan-makan," ujar Dadang kepada pihak media yang meliput di ruang Rapat Fraksi.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Satya Bhakti menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Aburizal Bakrie alias Ical. Dan kubu Agung Laksono atau Menteri Hukum dan HAM, sebut Teguh, berhak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika tidak puas dengan keputusan tersebut.
“Mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh penggugat Aburizal Bakrie,” kata Teguh.
(Baca juga: Putusan Hakim Menilai Kubu Agung Laksono Tercela)Teguh lalu melanjutkan dengan menyebutkan sebagian gugatan kubu Ical yang dikabulkan oleh majelis hakim, yaitu, menyatakan membatalkan keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar dan susunan personalia DPP Partai Golkar.
Kemudian, mewajibkan tergugat yakni Agung Laksono untuk mencabut Keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART dan kepengurusan Partai Golkar. “Mewajibkan tergugat dan tergugat intervensi tanggung renteng biaya pengadilan,” kata Teguh.
(hel)