Diperiksa Bareskrim, Raden Priyono Salahkan Pemerintah

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2015 22:00 WIB
Hampir 10 jam diperiksa, Bekas Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) itu menyangkal diperiksa sebagai tersangka kasus kondensat.
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondesat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 Triliun rupiah. (ANTARA FOTO/POOL/Imam)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono menyatakan dirinya hanya menjalankan kebijakan pemerintah terkait korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Hal ini disampaikan oleh Priyono usai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri (Tipideksus) terkait kasus ini, Rabu (20/5) malam. Ketika ditanyai soal penunjukan langsung TPPI oleh BP Migas, dia pun langsung menunjuk pemerintah.

"Aturannya ada. Dalam pemeriksaan tadi kami menjelaskan aturan. Kami melaksanakan kebijakan pemerintah," kata Priyono di Markas Besar Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dia enggan menjelaskan aturan apa yang dimaksud. Menurutnya, hal tersebut sudah disampaikan kepada penyidik.

"Tanya saja ke penyidik," ujarnya.

Kuasa Hukum Priyono, Supriyadi Adi, menyatakan terkait kasus ini BP Migas sama sekali tidak melanggar prosedur.

"Itu kebijakan yang di atas. Intinya yang katanya penunjukan langsung ya itu tadi, kebijakan negara Pak Priyono tidak bisa mengelak," ujarnya.

Priyono selesai menjalani pemeriksaan pada sekitar 21.00 WIB. Dia mengaku diperiksa sejak pukul 11.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengaku menjelaskan wewenang dan tugas pokok fungsi dia sebagai Kepala BP Migas.

Menyangkal Status Tersangka

Dalam kesempatan ini, Priyono juga menyangkal jika statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.

Sebelumnya, Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak memang menyebut inisial RP sebagai salah satu tersangka, berserta DH dan HW.

Supriyadi menyatakan, dalam pemeriksaan ini, dia hanya diperiksa sebagai saksi. "Memang di media isunya sudah sebagai tersangka. Saya tadi klarifikasi juga ke penyidik, dan dia bilang statusnya diperiksa sebagai saksi."

"Kami bukan tersangka, dan tidak tahu siapa tersangkanya," kata Supriyadi.

Sementara itu, Viktor pun dijumpai beberapa saat sebelumnya tidak menjawab tegas ketika ditanyai soal status RP.

"Jangan bicara tersangka dulu, dia diperiksa sebagai saksi."

Kasus berawal pada saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas (sekarang SKK Migas) sejak Mei 2009 hingga Maret 2010 silam. Pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang negara sebesar US$ 160 juta atau Rp 2 triliun. Meski menimbulkan piutang negara, penjualan terus dilanjutkan sehingga piutang negara semakin membengkak.

Selain itu, menurut Viktor, sejak 2009 sebenarnya sudah diketahui TPPI adalah perusahaan tidak sehat. Dengan demikian, seharusnya BP Migas sudah bisa mengetahui perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra penjualan. (meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER