Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri (Tipideksus Bareskrim) kembali menemukan kejanggalan dalam jual beli kondensat antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Menurut Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak, sebagai penerima kondensat bagian negara dari BP Migas (sekarang SKK Migas), TPPI ternyata tidak memberikan jaminan fidusia atau jaminan kebendaan dalam piutang. "Itu tidak ada, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta kemarin.
TPPI tercatat menjual kondensat bagian negara dari BP Migas sejak Mei 2009 hingga Maret 2010. Namun, pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang negara sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun. Meski menimbulkan piutang negara, penjualan terus dilanjutkan sehingga piutang negara semakin membengkak. (Baca juga:
Sofyan Djalil: Terima Kondensat, TPPI Harus Bayar ke Negara)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Viktor, sejak 2009 sebenarnya sudah diketahui TPPI adalah perusahaan tidak sehat. Dengan demikian, seharusnya BP Migas sudah bisa mengetahui perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra penjualan.
"Apakah BP Migas tahu TPPI tidak sehat, sehingga tidak dilakukan penilaian atau tidak, saya belum tahu. Nanti akan kami kembangkan dalam pemeriksaan selanjutnya," kata Viktor.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, Senin pekan depan, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Keesokan harinya, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya.
Saksi-saksi tersebut, menurut Viktor, adalah karyawan TPPI, Wakil Presiden Direktur dan perwakilan Pertamina di perusahaan tersebut. Selain itu, ada pula saksi dari SKK Migas, Kementerian Keuangan, dan saksi-saksi ahli.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yakni DH, HW dan RP. Namun, kepolisian masih irit bicara mengenai peran masing-masing tersangka dalam perkara yang menjeratnya. (Baca juga:
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi SKK Migas)
(sur)