Jakarta, CNN Indonesia -- Tersendatnya kasus Bank Century yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat anggota DPR RI menginginkan ada lembaga hukum lain yang mengambil alih kasus tersebut. Komisi III sebagai komisi hukum menyarankan Badan Reserse Kriminal Polri mengambil alih kasus tersebut.
Anggota Komisi III Bambang Soesatyo pun sepakat dengan rencana Komisi III tersebut. Menurutnya kasus Century harus bisa diusut agar siapa yang merugikan negara diketahui rakyat.
"Komisi III mendesak Bareskrim Polri mengambil alih kasus Bank Century, terhentinya proses hukum kasus Bank Century oleh KPK amat mengecewakan dan menimbulkan pertanyaan publik," ujar Bambang seperti dikutip dari keterangan yang CNN Indonesia terima, Jumat malam (22/5). (Baca juga:
Ahok Klaim Kerugian Kasus UPS Melebihi Century dan Hambalang)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelanjutan proses hukum mega skandal ini sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim karena siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus ini harus dibuat terang, tidak boleh ada yang kebal hukum," ujarnya.
Lebih jauh Bamsoet - panggilan akrabnya - Komisi III memiliki beberapa pertimbangan kenapa mereka ingin kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim. Salah satunya adalah karena KPK masih dalam proses konsolidasi lantaran baru saja dihantam masalah bertubi-tubi.
Melihat situasi KPK yang masih dipimpin pelaksana tugas, lanjut Bamsoet, tidak mudah bagi semua unsur di dalam lembaga antirasuah tersebut untuk memprioritaskan kasus-kasus. Menurutnya, kasus Century tersebut menjadi salah satu yang perlu diprioritaskan. (Baca juga:
Pengembangan Kasus Century Tunggu Putusan Lengkap MA)
"Jika harus menanti kepemimpinan KPK definitif, rentang waktunya masih terlalu panjang. Hitung-hitungan pimpinan KPK definitif baru terbentuk Desember 2015 dan KPK praktis baru efektif bekerja pada Januari 2016," ujar Bambang.
Dalam kasus Century tersebut, nama mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sudah divonis hukuman 15 tahun penjara setelah kasasi KPK dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Namun, kata Bamsoet, kasus tersebut tak hanya menjerat nama Budi Mulya saja.
Menurut sekretaris Fraksi Partai Golkar tersebut, nama Boediyono selaku Gubernur BI, Miranda Goeltom selaku Deputu Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum, selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim harus diusut keterlibatannya. Hal tersebut didasarkan pada Budi Mulya menyalahgunalan wewenangnya bersama-sama orang tersebut. (Baca juga:
KPK Kembali Dalami Kasus Century, Sejumlah Nama Ditelusuri)
"Nama-nama yang disebut dalam dakwaan mestinya dihadapkan juga ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. KPK dan institusi penegak hukum lainnya masih punya utang tugas menuntaskan kasus ini," ujar Bamsoet.
"Tidak adil jika pertanggungjawaban semua aspek kebijakan BI dalam kasus penyelamatan Bank Century dibebankan ke pundak Budi Mulya," katanya.
Sebelumnya Budi Mulya terbukti melakukan korupsi terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dinilali melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Dia pun telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Selasa (28/4), setelah vonis yang menjeratnya mendapat kekuatan hukum tetap dari MA. Kasus Century sedianya tidak terhenti di nama Budi Mulya lantaran bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia itu turut kena jerat Pasal 55 tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama. (Baca juga:
KPK Eksekusi Andi Mallarangeng dan Budi Mulya ke Sukamiskin)
Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK dengan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap Budi Mulya. Putusan tersebut lebih berat dari vonis banding.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara itu, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Baca juga:
Skandal Century, Pengacara Sarankan Budi Mulya Ajukan PK)
Majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS. Lumme sepakat menilai bukti yang diajukan dalam kasasi tak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Lantaran disebut Bank Gagal, Century menerima pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang disetujui oleh Deputi Gubernur B. Namun, kebijakan tersebut merugikan negara senilai Rp 8,012 triliun sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013. (Baca juga:
KPK Kaji Putusan MA terhadap Budi Mulya)
(pit)