Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka penipuan dengan modus
wedding organizer (WO
) AM mengatakan tidak dapat menerima tuduhan penipuan yang ditujukan kepadanya. Ia mengaku bahwa istrinya, WS, yang menjalankan semua pekerjaan yang terkait dengan Wawai Bridal.
"Iya. Tidak ada rencana untuk menipu. Yang tahu persis itu istri saya. Istri yang kelola semua," ujar AM di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin (25/5).
Ia mengungkapkan bahwa semua proses mulai dari negosisasi kepada calon klien hingga transaksi keuangan dilakukan oleh WS, istrinya. "Saya cuma nyupir aja.
Nganter tim
make up,
pre wedding," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, AM pun membantah telah melarikan diri dan menggunakan uang yang didapat dari kliennya tersebut untuk biaya pengobatan WS, yang saat ini tengah mengidap penyakit gula. Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Kapolsek Cengkareng Sutarjono. "
Enggak kami bukan melarikan gitu.
Enggak ada melarikan duit juga," bantah AM.
Keduanya menyerahkan diri di Polsek Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah sebelum dilimpahkan ke Polres Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, Sutarjono pun mengungkapkan bahwa sudah 61 calon pasangan pengantin batal menikah karena dugaan penipuan yang dilakukan oleh pasangan AM dan WS ini. Kerugian akibat penipuan jasa resepsi pernikahan ini mencapai Rp 1,6 miliar.
Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, jumlah korban ini masih bisa terus bertambah. Saat ini masih ada korban yang belum melapor ke petugas. Kami masih menunggu satu orang pelapor lagi," kata Rudy di Polres Jakarta Barat.
"Modus mereka memberikan promosi yang membuat orang tertarik untuk melaksanakan pernikahan melalui WO mereka," ujar Rudy. Ternyata kemudian, apa yang mereka janjikan atau promosikan tidak dipenuhi.
Untuk penanganan kasusnya, beberapa barang bukti sudah diamankan, Penyidik menjerat dua orang tersangka ini dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Keduanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(hel)