"Iya. Tidak ada rencana untuk menipu. Yang tahu persis itu istri saya. Istri yang kelola semua," ujar AM di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin (25/5).
Ia mengungkapkan bahwa semua proses mulai dari negosisasi kepada calon klien hingga transaksi keuangan dilakukan oleh WS, istrinya. "Saya cuma nyupir aja. Nganter tim make up, pre wedding," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, jumlah korban ini masih bisa terus bertambah. Saat ini masih ada korban yang belum melapor ke petugas. Kami masih menunggu satu orang pelapor lagi," kata Rudy di Polres Jakarta Barat.
"Modus mereka memberikan promosi yang membuat orang tertarik untuk melaksanakan pernikahan melalui WO mereka," ujar Rudy. Ternyata kemudian, apa yang mereka janjikan atau promosikan tidak dipenuhi.
Untuk penanganan kasusnya, beberapa barang bukti sudah diamankan, Penyidik menjerat dua orang tersangka ini dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Keduanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (hel)