Kendati siap dengan islah selama Pilkada, kedua kubu belum menjelaskan secara jelas dan gamblang susunan kepengurusan yang akan dipakai selama islah.
"Nanti itu belakangan, yang penting daftarkan saja, kalau sudah daftar dan sebagainya baru keputusannya di tangan DPP," kata Ical usai bertemu dengan
Mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Jakarta, Senin Malam (25/5). (Baca juga: Ini Empat Usulan JK yang Ditawarkan ke Islah Agung dan Ical)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, keduanya mengaku siap dan optimistis bisa bertarung dalam kompetisi politik nasional.
Selain itu, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik menegaskan apabula penyelesaian konflik internal partai tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Rencananya untuk menjelaskan proses islah kedua kubu, akan digelar pertemuan yang mempertemukan semua pihak dalam satu meja yaitu Agung-Ical, dengan mediator JK. Pertemuan direncanakan akan digelar dua hari kedepan.
Urusan kepengurusan Golkar akan berkaitan proses hukum yang sedang berjalan. Wakil Ketua Umum Golkar versi Agung, Yorrys Raweyai juga mengatakan bahwa islah Golkar hanya demi pilkada serentak. Sementara soal proses hukum untuk menentukan keabsahan kepengurusan akan tetap berjalan. Dia menyebut sudah tidak mungkin untuk membatalka lagi proses hukum yang sudah berjalan di Golkar. (Baca juga: Islah Golkar Hanya untuk Pilkada, Soal Hukum Tetap Jalan).
(hel)