Jakarta, CNN Indonesia -- Kedua kubu kepengurusan partai Golkar islah selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seretak 2015. Kesepakatan ini pun akan diformalkan oleh Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono dan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (ARB) atau Ical pada pertengahan minggu ini di Kantor DPP Partai Golkar yang terletak di kawasan Slipi, Jakarta.
Kendati siap dengan islah selama Pilkada, kedua kubu belum menjelaskan secara jelas dan gamblang susunan kepengurusan yang akan dipakai selama islah.
"Nanti itu belakangan, yang penting daftarkan saja, kalau sudah daftar dan sebagainya baru keputusannya di tangan DPP," kata Ical usai bertemu dengan
Mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Jakarta, Senin Malam (25/5). (Baca juga:
Ini Empat Usulan JK yang Ditawarkan ke Islah Agung dan Ical)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Agung menjelaskan bahwasanya akan ada kepengurusan yang diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasaskan UU Pilkada dan UU Parpol. "Yang dalam hal ini diakui KPU berdasarkan UU Pilkada dan UU Parpol," kata Agung.
Namun, keduanya mengaku siap dan optimistis bisa bertarung dalam kompetisi politik nasional.
Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, calon kepala daerah harus diajukan oleh partai politik yang terdaftar di Kemenkumham.
Apabila SK menjadi obyek sengketa, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi pedoman. Putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Hakim Teguh belum berkekuatan hukum tetap lantaran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Agung Laksono bakal mengajukan banding. (Baca juga:
Fahri Sebut Jokowi Perintahkan Menkumham Tak Banding)
Selain itu, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik menegaskan apabula penyelesaian konflik internal partai tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Rencananya untuk menjelaskan proses islah kedua kubu, akan digelar pertemuan yang mempertemukan semua pihak dalam satu meja yaitu Agung-Ical, dengan mediator JK. Pertemuan direncanakan akan digelar dua hari kedepan.
Urusan kepengurusan Golkar akan berkaitan proses hukum yang sedang berjalan. Wakil Ketua Umum Golkar versi Agung, Yorrys Raweyai juga mengatakan bahwa islah Golkar hanya demi pilkada serentak. Sementara soal proses hukum untuk menentukan keabsahan kepengurusan akan tetap berjalan. Dia menyebut sudah tidak mungkin untuk membatalka lagi proses hukum yang sudah berjalan di Golkar. (Baca juga:
Islah Golkar Hanya untuk Pilkada, Soal Hukum Tetap Jalan).
(hel)