Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Bali Tantowi Yahya mengatakan permasalahan mengenai siapakah yang akan menandatangani pencalonan kepala daerah, dibahas setelah islah terbatas dapat direalisasikan terlebih dahulu.
"Siapa yang akan tanda tangan kan sangat teknis sekali. Itu akan dibahas dalam pertemuan lebih lanjut," ujar Tantowi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/5).
Ia menekankan bahwa yang terpenting saat ini adalah tercapainya kesepakatan diantara Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie alias Ical dan Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono, supaya para kader Golkar dapat mengikuti Pilkada 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa turut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Ade Komarudin atau yang akrab dipanggil Akom. Ia mengatakan hal-hal teknis sekiranya akan dibahas setelah islah terbatas benar-benar terjadi terlebih dahulu.
"Saya tidak mau mengikuti setiap perkembangan. Yang penting itu mereka satu prinsip, Golkar harus ikut Pilkada," tuturnya. (Baca juga:
Kubu Agung: Islah dengan Ical Mencurigakan)
Kepengurusan siapakah yang akan menandatangani surat pencalonan menjadi batu tersendiri bagi islah terbatas Golkar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mau menerima surat pencalonan dari kepengurusan partai yang mengantongi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Selain itu, dalam poin keempat yang diusulkan kepada Agung dan Ical oleh mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla (JK), juga demikian.
JK mengusulkan agar dukungan kepada calon kepala daerah kepada KPU ditandatangi oleh pengurus Golkar yang disahkan oleh SK Menkumham.
Ketua DPP Bidang Hukum Golkar kubu Agung Lawrence Siburian menyatakan kubunya secara prinsip sepakat bahwa Golkar islah terbatas agar bisa ikut pilkada serentak. Namun, lanjut dia, islah itu pun harus sesuai dengan aturan yang ada.
Salah satunya adalah soal dukungan kepada calon kepala daerah yang harus diserahkan ke KPU. Lawrence mengatakan, meski sudah ada putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono bukan berarti kemudian kembali ke kepengurusan Munas Riau di mana Ical ketua dan Idrus Marham sebagai sekjen. (Baca juga:
Islah Golkar Hanya untuk Pilkada, Soal Hukum Tetap Jalan)
Lawrence menilai, sampai belum ada keputusan final soal Golkar, maka SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung masih berlaku. Maka, tanda tangan dukungan yang untuk calon kepala daerah yang maju pilkada yang diserahkan KPU harus ditandatangani oleh Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainudin Amali sebagai sekjen.
“Islah tetap harus sesuai aturan, yaitu UU Pilkada dan Partai Politik. Itu kan partai yang diakui kepengurusannya oleh Menkumham. Sampai belum ada inkracht, maka yang diakui Menkumham adalah Agung,” tuturnya. (BACA FOKUS:
Pilkada Damaikan Konflik Beringin? (hel)