Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan usulan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Pilkada akan dibahas dalam Badan Legislasi pada Kamis (28/5) depan. Pembahasan tersebut dilakukan agar segera dibahas di rapat paripurna.
"Pimpinan DPR mengatakan akan diproses. Kamis sudah diumumkan di paripurna. Kami akan kami usukan ke Baleg," ujar Rambe saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/5). (Baca:
Amali: Munas Tak Murah, Golkar Kubu Mana Mau Tanggung Biaya?)
Usulan revisi ini, kata Rambe menjadi usulan anggota, bukan usulan Komisi II. Keputusan tersebut diambil untuk mempercepat proses revisi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diusulkan ini kan demi kesuksesan Pilkada," tutur politikus Partai Golkar tersebut.
Hal serupa turut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria. Ia menekankan bahwa revisi tersebut tidak akan mengganggu tahapan Pilkada seperti yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Tidak ada maksud memundurkan tahapan Pilkada, tahap terus jalan sebagaimana PKPU," tuturnya. (Baca juga:
Ikuti Golkar, PPP Ingin Islah Demi Pilkada)Selain itu, ia mengatakan ada empat pokok permasalahan yang akan menjadi perhatian dalam proses revisi. Pertama, tutur Riza, mengenai asas efektif dan efisien. Kedua mengenai pelarangan wakil kepala daerah yang memimpin selama dua periode.
Selain itu, lanjut Riza, mengenai standarisasi anggaran juga menjadi perhatian. "Anggaran kan perlu payung hukumnya. Selama ini berbeda-beda," tutur politisi Partai Gerindra ini.
Keempat adalah, mengenai partai yang bersengketa. Ia mengatakan bahwa semua partai sepakat agar semua ikut Pilkada. "Semua parpol bersepakat, semua partai ikut Pilkada, entah tahun depan, berapa partai yang akan bermasalah," kata Riza. (Baca:
Ini Empat Usulan JK yang Ditawarkan ke Islah Agung dan Ical) (pit/obs)