Kubu Agung: Islah dengan Ical Mencurigakan

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2015 11:21 WIB
Pengurus Partai Golkar versi Munas Ancol, Jakarta, di bawah komando Agung Laksono merasa ada ganjalan dalam upaya islah terbatas dengan kubu Ical.
Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta, Agung Laksono (kiri) dalam Rapat Pimpinan Nasional Perdana di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (8/4). Christie Stefanie
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Partai Golkar versi Munas Ancol, Jakarta, di bawah komando Agung Laksono merasa ada ganjalan dalam upaya islah terbatas dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Pihak kubu Agung mencermati jalannya proses islah untuk pemilihan kepala daerah agar kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol tidak dirugikan nantinya.

Politikus Golkar kubu Agung, Melchias Markus Mekeng terang-terangan mengungkapkan kekhawatirannya dari proses islah dengan kubu Ical demi kepentingan agar bisa ikut pilkada serentak itu. “Islah ini agak mencurigakan bagi kami karena pihak Ical di DPR begitu memaksakan agar UU Pilkada direvisi,” kata Mekeng kepada CNN Indonesia.

Kader Golkar kubu Ical di DPR bersama dengan Koalisi Merah Putih menghendaki Undang-Undang Pilkada direvisi agar partai yang mengalami perselisihan internal dapat ikut serta dalam memajukan calon kepala daerah kepada Komisi Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pihak Kementerian Dalam Negeri menolak usulan revisi UU tersebut. Presiden Joko Widodo dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pekan lalu juga menolak adanya keinginan revisi UU Pilkada. Meski mendapat penolakan dari pihak pemerintah, namun Komisi II DPR sebagai pihak yang berkompeten atas usulan revisi UU tersebut tetap meneruskan proses revisi.

Rambe Kamarulzaman, Ketua Komisi II DPR —dari Fraksi Golkar kubu Ical— mengatakan usulan revisi tersebut akan dibahas dalam Badan Legislasi pada Kamis depan untuk selanjutnya dibahas di paripurna. Rambe, yang menginginkan agar proses revisi dipercepat mengklaim usulan revisi tersebut tak bakal mengganggu jalannya penyelenggaran pilkada serentak. (Baca: Komisi II DPR Lanjutkan Proses Usulan Revisi UU Pilkada)

Mekeng menyatakan menyesalkan sikap para politikus di Komisi II yang begitu ngotot merevisi UU Pilkada. “Komisi Pemilihan Umum harus profesional dalam menegakkan UU Partai Politik,” kata anggota Komisi XI DPR ini.

Mekeng menegaskan bahwa islah terbatas yang diinginkan kubu Agung adalah surat dukungan kepada calon kepala daerah yang diserahkan ke KPU diusulkan oleh kepengurusan Golkar yang disahkan SK Menkum HAM. “Kepengurusan Golkar yang disahkan oleh Kemenkum HAM adalah kepengurusan kami, Pak Agung, dan itu masih berlaku,” ujar Mekeng.

“Pihak pengurus yang mendaftarkan ke KPU adalah pihak kami, bukan kepengurusan hasil Munas Riau,” lanjut Ketua DPP Golkar yang ikut pertemuan dengan Jusuf Kalla terkait islah terbatas itu. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER