Politikus Golkar kubu Agung, Melchias Markus Mekeng terang-terangan mengungkapkan kekhawatirannya dari proses islah dengan kubu Ical demi kepentingan agar bisa ikut pilkada serentak itu. “Islah ini agak mencurigakan bagi kami karena pihak Ical di DPR begitu memaksakan agar UU Pilkada direvisi,” kata Mekeng kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rambe Kamarulzaman, Ketua Komisi II DPR —dari Fraksi Golkar kubu Ical— mengatakan usulan revisi tersebut akan dibahas dalam Badan Legislasi pada Kamis depan untuk selanjutnya dibahas di paripurna. Rambe, yang menginginkan agar proses revisi dipercepat mengklaim usulan revisi tersebut tak bakal mengganggu jalannya penyelenggaran pilkada serentak. (Baca: Komisi II DPR Lanjutkan Proses Usulan Revisi UU Pilkada)
Mekeng menegaskan bahwa islah terbatas yang diinginkan kubu Agung adalah surat dukungan kepada calon kepala daerah yang diserahkan ke KPU diusulkan oleh kepengurusan Golkar yang disahkan SK Menkum HAM. “Kepengurusan Golkar yang disahkan oleh Kemenkum HAM adalah kepengurusan kami, Pak Agung, dan itu masih berlaku,” ujar Mekeng.
“Pihak pengurus yang mendaftarkan ke KPU adalah pihak kami, bukan kepengurusan hasil Munas Riau,” lanjut Ketua DPP Golkar yang ikut pertemuan dengan Jusuf Kalla terkait islah terbatas itu. (obs)