Denty merasa dirinya sebagai staf perlu mendapatkan penjelasan dari Frans selaku atasannya. "Saya hanya dimintai keterangan dan untuk jumlah pertanyaan saya tidak ingat," ujar Denty saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (28/5).
"Alasan kenapa saya melapor adalah karena saya diberhentikan sepihak dan saya perlu penjelasan agar bisa komunikasi dengan Pak Frans," katanya. (Baca: Denty Mengaku hanya Ingin Mencari Keadilan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denty menegaskan dirinya hanya ingin agar Frans merasakan apa yang dia rasakan saat dipecat secara sepihak oleh Frans. Dia pun mengaku siap jika Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI akan mengkonfrontir dirinya dengan bekas atasannya itu.
Sebelumnya Denty, staf Frans, melaporkan atasannya itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Maret 2015. Laporan itu didasarkan pada kejadian akhir Februari di mana Frans tanpa penjelasan memutuskan hubungan kerja terhadap Denty.
Pemutusan itu dilakukan Frans dengan mengganti kunci ruangan agar Denty tak bisa masuk dan bekerja. Usai itu, Frans tidak memberikan penjelasan apapun pada Denty. Padahal, menurut pengcara Denty, Jamil, dalam kontrak, Denty ditetapkan oleh SK Setjen DPR sebagai staf Frans selama lima tahun.
Ketika bersiap melaporkan perbuatan ini ke MKD, Denty ingat bahwa Frans disebutnya memakai gelar palsu. Pemakaian gelar palsu itu karena Frans menambah gelar doktor di kartu nama resmi DPR miliknya.
Padahal, setahu Denty, Frans belum menyelesaikan sama sekali program doktoralnya. Perintah pemesanan kartu nama dengan tambahan gelar doktor diberikan Frans dengan Denty dalam notes yang ditulis tangan.
Soal tuduhan bergelar palsu, Frans menyatakan tuduhan tersebut langsung terbantahkan lantaran saat ini dirinya sedang mengenyam pendidikan strata 3 di Universitas Satyagama. Frans mengaku saat ini ia tinggal melalui tiga tahapan untuk mendapatkan gelar doktor.
(obs/obs)