Jakarta, CNN Indonesia -- Walau dinilai lambat dalam mengambil keputusan perkara rencana pembatalan atau dilanjutkannya pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, partai-partai yang selama ini tetap menunjukkan dukungannya kepada Presiden Jokowi, dipastikan tidak akan berhenti memberikan dukungannya.
Hal itu dipastikan oleh Partai Hanura yang baru saja menggelar Munas di Solo. Mereka memastikan tidak akan menarik dukungannya terhadap mantan Jokowi. Bahkan, mereka berani menjamin hal tersebut tidak akan terjadi.
"Saya jamin kami tidak akan menarik dukungan kami meski Jokowi tidak melantik Budi Gunawan," ujar Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR RI, Dadang Rusdiana kepada CNN Indonesia, Ahad (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Dadang menegaskan, Jokowi sebaiknya tidak mengambil putusan yang bertentangan dengan Undang-Undang. Dia mengatakan, meski tetap mendukung, tetapi bukan berarti mereka tidak akan mengkritik setiap putusan yang diambil sang presiden.
"Kami mendukung tapi bukan berarti akan terima-terima saja jika putusannya tidak sesuai dengan UU," kata Dadang. Dia pun memastikan Fraksi Hanura tak akan berhenti melayangkan kritik jika langkah-langkah yang diambil Jokowi menurut mereka salah.
Jokowi hingga kini belum menentukan sikap apakah akan melantik Budi Gunawan atau tidak. Padahal dirinya pernah mengatakan akan menentukan sikap sepulangnya dia dari kunjungan ke beberapa negara sahabat di ASEAN. Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto pun pernah mengungkapkan hal serupa tapi belum ada realisasinya hingga Ahad (15/2).
Sebelumnya, ada juga desakan dari beberapa pihak agar Jokowi menanti terlebih dahulu proses praperadilan yang sedang dijalani Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses praperadilan sendiri akan berakhir pada Senin (16/2) dengan pembacaan putusan oleh Hakim Sarpin Rizaldi selaku hakim tunggal.
Terlepas dari itu semua, Dadang mengungkapkan Fraksi Hanura tetap mendesak agar Jokowi melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Menurutnya jika pencalonan Budi sudah disetujui oleh DPR maka dia harus dilantik. Masalah hukum yang menjerat Budi pun tidak bisa dijadikan alasan pembatalan tersebut.
"Jika memang seperti itu presiden bisa menonaktikan Budi setelah dilantik dan lalu menunjuk pelaksana tugas dan wewenang untuk mengisi kekosongan," katanya.
(meg)