Jakarta, CNN Indonesia -- Pemain sinetron 'Cinta Fitri' Meidiana Hutomo mengaku telah menerima duit Rp 600 juta dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007.
Duit tersebut diklaim sebagai bentuk dukungan Siti terhadap konser musik religi yang digagas Meidiana tahun 2007. Selaku bendahara panitia acara kala itu, Meidiana mengaku mendapat kucuran dana dari Siti melalui pengajuan proposal.
"Kami tidak memintanya secara pribadi. Ini dari Depkes. Kami juga mengajukan proposal ke beberapa instansi dan pihak swasta lainnya," ujar Meidiana usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah kucuran dana yang disebut Meidiana tersebut sekaligus mengklarifikasi total Rp 500 juta yang disebut artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal dalam pemeriksaan Jumat pekan lalu (21/5).
Meidiana mengatakan duit sumbangan itu diserahkan dalam bentuk cek perjalanan yang dikeluarkan oleh dua bank, yakni Rp 500 juta lewat Bank Mandiri dan Rp 100 juta melalui BNI.
Meski demikian, mantan penyiar di sejumlah stasiun televisi nasional itu mengatakan dia sama sekali tidak tahu duit itu berasal dari mana. Meidiana mengatakan tak bisa membayangkan Siti Fadilah yang mantan menteri era Susilo Bambang Yudhoyono itu bakal terjerat kasus korupsi dan kucuran dana itu jadi persoalan.
Meski KPK belum membuktikan duit sumbangan itu hasil korupsi Siti, Meidiana kini mengaku bingung dan keder sekiranya duit tersebut nantinya harus dikembalikan kepada negara. Dia mengatakan duit Rp 600 juta itu sudah ludes digunakan untuk kepentingan acara seperti membayar honor pengisi acara dan pendukung acara.
"Ya Allah, mau dapet dari mana kalau mesti kembaliin (uang itu)? Enggak ada duitnya. Satu sen pun aja saya enggak terima. Semua sudah dibayarkan sama pihak terkait pada acara itu," ujar Meidiana.
Meidiana mengaku bingung kembali dipanggil penyidik KPK lantaran sebelumnya telah dimintai keterangan dalam pemeriksaan yang jauh lebih alot. Dia mengatakan tim penyidik bertanya lebih rinci soal keterangan dalam berita acara pemeriksaan yang berkaitan dengan kronologi serah-terima dan pencairan duit dari Siti.
Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada April 2014. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri. Kala itu Siti bertanggung jawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada 2007.
Siti disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
(agk)